Seorang pria di Kota Tegal, diringkus petugas Polres Tegal Kota, Jawa Tengah, karena memperkosa gadis di bawah umur. Pelaku berdalih nekat memperkosa korban karena kerap menonton film porno.
Pelaku Rozaeni (52) nekat memperkosa korban berusia 17 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, di Kecamatan Tegal, Kota Tegal. Tersangka mengaku sudah lima kali melakukan perbuatannya.
"Perbuatan pelaku dilakukan terhadap korban sebanyak lima kali dengan iming dan akan dinikahi jika hamil," kata Kapolres Tegal Kota, AKBP Rahmad Hidayat, saat konferensi pers di kantornya, Senin (15/11/2021).
Rahmad menyebut perbuatan bejat itu dilakukan pelaku pada Selasa (28/9) sekitar pukul 00.00 WIB sampai dengan pukul 01.00 WIB di kamar rumah korban. Kala itu, sekitar pukul 23.00 WIB pelaku menelepon korban dan mengatakan ingin datang ke rumah korban saat ayahnya sedang berada di luar kota.
"Nok sayang kalau ada apa-apa pasti saya bakal tanggung jawab, kalau sampai kamu hamil saya bakal nikahin kamu," tutur Rahmad menirukan ucapan tersangka.
Kasus ini terungkap saat ayah korban memergoki perbuatan bejat tetangganya itu. Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Berikutnya keluarga korban melaporkan ke Polres Tegal Kota.
"Ternyata perbuatan itu diketahui anggota keluarga korban (ayah) dan langsung melaporkan ke polisi," sambung Rahmad.
Diwawancara dalam kesempatan yang sama, pelaku mengaku nekat memperkosa korban karena sering menonton film porno.
"Saya khilaf pak, saya sering nonton film porno di handphone," kata Rozaeni.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 9 penjara.
(ams/sip)