Dalam thread-nya, LAMRI Surabaya menyebut telah mengeluarkan AS per 2 Maret 2018. Saat itu pada sidang pemberhentian, dilakukan kesepakatan antara AS dengan korban 1 dan 2 dan anggota yang terlibat dalam sidang agar kasus ini tidak di-blow up. Karena korban tidak ingin permasalahan ini meluas.
Namun, LAMRI Surabaya terpaksa mempublikasikan hal di tahun 2021 atas berbagai pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun publikasi dari surat pemberhentian anggota ini disebabkan oleh beberapa urgensi terkait dengan pencemaran nama baik organisasi, penyebaran itu palsu, dan tindakan yang menyebabkan kerugian terhadap korban baik secara fisik dan psikis," tambahnya.
Dari kronologi yang dibeberkan, pada November 2020 anggota LAMRI mendengar kabar jika AS mengaku pemberhentiannya dari LAMRI karena organisasi tidak menghendaki dirinya memiliki relasi romantis atau hubungan seksual antaranggota. AS menyebut hubungan seksual ini didasari suka sama suka.
"Ia juga menyangkal kekerasan seksual yang ia lakukan dengan dalih korban juga memberikan consent," ungkap kronologi yang dibeberkan LAMRI Surabaya.
Akhirnya, salah seorang anggota LAMRI menghubungi AS untuk meminta konfirmasi terkait isu tersebut. Meskipun sempat menyangkal, tapi AS disebut akhirnya mengakui dan menduga mengatakan hal tersebut saat kondisi mabuk.
Anggota LAMRI pun mengingatkan AS agar tidak kembali menyebarkan isu ini. Namun hingga tahun 2021, baik anggota LAMRI dan korban masih terus mendengar AS menyebarkan isu tersebut. Akhirnya, atas berbagai pertimbangan, LAMRI Surabaya mengunggah hal ini di akun resmi Twitternya.
"Makin hari isu ini menjadi bola liar yang mencemarkan nama baik organisasi, dan juga melukai perasaan korban," tutupnya.
(sip/mbr)