Menelisik Jejak Dugaan Kekerasan di Menwa UNS Solo hingga 13 Tahun Silam

Terpopuler Sepekan

Menelisik Jejak Dugaan Kekerasan di Menwa UNS Solo hingga 13 Tahun Silam

Bayu Ardi Isnanto - detikNews
Minggu, 14 Nov 2021 08:28 WIB
Solo -

Tewasnya seorang mahasiswa, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Batalyon 905 Jagal Abilawa menggegerkan publik. Kejadian ini pun membuka kisah-kisah lama dugaan kekerasan di tubuh Menwa UNS.

Kisah lama itu salah satunya diungkap oleh seseorang bernama Novaria yang mengaku tahu kejadian kekerasan hingga menewaskan seorang peserta pada tahun 2013. Kemudian muncul cerita kekerasan di tahun 2008.

Tim evaluasi yang ditunjuk Rektor UNS pun mengusut adanya informasi tersebut. Tim telah mengundang Novaria. Namun tim tersebut belum bertemu secara langsung oleh Novaria.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah mengundang Mbak Novaria tapi yang datang pengacara. Kami kan bukan polisi, jadi kami ingin bertemu langsung dengan yang bersangkutan. Ada juga nama Bu Umi atau siapa itu, yang mengetahui kejadian 2008 juga, sedang kita cari kontaknya," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, saat dihubungi detikcom, Kamis (11/11/2021).

Saat ini tim evaluasi masih terus mengumpulkan dokumen. Proses masih terus berjalan karena informasi yang diperoleh terus berkembang.

ADVERTISEMENT

"Kita masih terus mengumpulkan dokumen. Ini belum juga selesai karena datanya bertambah terus. Ada informasi baru, kita telusuri," katanya.

Terkait sanksi, saat ini kampus masih belum menetapkan untuk kedua tersangka. Menurutnya, penetapan sanksi bisa saja diberikan tanpa menunggu proses hukum yang inkrah.

"Sanksi tentu ada tapi harus menunggu hasil evaluasi. Prosesnya tidak harus menunggu inkrah. Kalau memang dari kami merasa sudah cukup bukti ya kita sanksi," pungkasnya.

Tersangka baru lulus kuliah

Seperti diketahui, mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) tewas dalam Diksar Menwa UNS, 24 Oktober 2021. Dua orang panitia telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni FPJ dan NFM.

FPJ ternyata baru melaksanakan wisuda pada 23 Oktober 2021, sehari sebelum kejadian. Sedangkan NFM masih berstatus mahasiswa.

"Satu tersangka baru saja wisuda. Satunya masih mahasiswa," kata Sunny.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Meski FPJ sudah dinyatakan lulus, Sunny menyebut seluruh panitia pada saat pengajuan proposal masih berstatus mahasiswa. Dalam pelaksanaannya, hanya FPJ tidak lagi menyandang status mahasiswa.

"Saat mengajukan proposal, semua panitia masih berstatus mahasiswa," ujarnya.

Tersangka minta penangguhan penahanan

Kini kedua tersangka tengah dalam masa penahanan oleh kepolisian. Namun pihak tersangka meminta agar penahanan ditangguhkan.

Permohonan penangguhan penahanan dilayangkan melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum (FH) UNS. Permohonan penangguhan diajukan pada 8 November 2021.

"Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH UNS mengajukan penangguhan penahanan untuk kedua tersangka. Pengajuannya 8 November 2021," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (11/11).

Sebagai penjamin, lanjut Ade, untuk tersangka NFM adalah kakak kandungnya. Sedangkan untuk tersangka FPJ adalah kakak iparnya.

"Kedua tersangka juga membuat surat pernyataan, di antaranya berkelakuan baik, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melarikan diri," paparnya.

Selain itu, kedua tersangka juga berjanji untuk tidak melakukan tindak pidana. Selain itu keduanya akan menjalani wajib lapor dan berjanji tidak akan mempersulit jalannya penyidikan.

"Dalam surat pernyataan sikap tersangka juga berjanji akan kooperatif kepada petugas," ungkapnya.

Namun polisi belum mengabulkan surat permohonan penangguhan penahanan tersebut. Ade menyampaikan alasannya yakni saat ini penyidikan kasus yang menewaskan mahasiswa UNS Gilang Endi Saputra itu masih terus berjalan.

"Kami belum bisa mengabulkan, karena saat ini kasus masih on progress. Penyelidikan dan penyidikan masih dilakukan untuk mengembangkan kasus dan mengungkap ada tidaknya pelaku lain," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(bai/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads