Seorang paman tega mencabuli keponakannya yang masih di bawah umur di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Pelaku inisial GH (43) saat ini sudah diamankan polisi.
"Pelaku GH melakukannya pada saat korban sedang bermain handphone di dalam kamar rumah milik tersangka. Tiba-tiba tersangka masuk ke dalam kamar dan kemudian duduk di samping korban. Kemudian melakukan tindakan asusila terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (10/11/2021).
Dia mengatakan, kejadian tersebut terjadi sejak bulan November 2019 dan dilakukan pada malam hari di rumah tersangka sebanyak tiga kali. Ibu korban yang memergoki tindak asusila kepada anaknya tersebut langsung melaporkan kepada pihak kepolisian.
"Mereka tinggal satu rumah karena anaknya sekolah. Dari pengakuan tersangka karena nafsu. Saat melakukan ini ibu korban melihat secara langsung (memergoki)," ujarnya.
Dengan berbekal laporan dan keterangan korban dan juga saksi-saksi, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa pakaian korban guna penyidikan lebih lanjut, Selasa (4/11) lalu.
"Pelaku GH dijerat dengan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," imbuhnya.
(rih/ams)