Seorang pemuda di Semarang tewas jatuh dari lantai 6 sebuah hotel. Polisi turun tangan dan menemukan fakta korban bernama Cristopher Bobby (24) itu didorong rekannya. Berikut fakta-faktanya:
Merayakan penutupan pendidikan advokat
Peristiwa terjadi hari Minggu sekitar pukul 22.30 WIB di sebuah kamar hotel di kawasan Candisari Kota Semarang. Saat itu korban bersama 3 rekannya dalam satu kamar untuk beristirahat setelah dari kafe untuk merayakan penutupan pendidikan advokat.
"Korban bersama saksi saksi yang merupakan satu angkatan advokat berencana melakukan refreshing bersenang senang," kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar lewat pesan singkat, Selasa (9/11/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar jam 22.00 WIB Korban bersama saksi-saksi bermaksud istirahat dan transit kemudian check-in di Hotel Grand Candi Kamar No. 602," imbuhnya.
Terjadi kesalahpahaman
Saat berada di kamar hotel, korban dan pelaku, M Alfreandi (23) berselisih paham. Ketika itu ada 2 orang teman mereka di kamar. Namun belum dijelaskan apa pemicu perselisihan tersebut.
"Saat dalam kamar terjadi kesalahpahaman antara pelaku dan korban," ujarnya.
Didorong ke jendela hingga jatuh
Ketika keduanya berselisih, korban mendekati pelaku yang duduk di kasur kemudian pelaku langsung mendorong korban ke arah jendela kaca hingga pecah. Seketika tubuh korban langsung terjun bebas hingga ke balkon lantai 2.
"Pada saat pelaku duduk di pinggir tempat tidur korban mendekati pelaku dan pelaku mendorong korban ke arah kaca jendela yang ada di kamar hingga mengakibatkan kaca pecah dan korban terjatuh di balkon lantai 2 hingga korban meninggal dunia," jelasnya.
Selanjutnya: kebohongan pelaku...
Pelaku sempat berbohong
Polisi setempat langsung ke lokasi ketika mendapat laporan. Tim inafis Polrestabes Semarang kemudian datang untuk melakukan olah tempat kejadian perkara. Tiga saksi diperiksa termasuk M Alfreandi (23) yang belakangan diterapkan sebagai tersangka. Alfreandi menjadi saksi pertama dan sempat berkilah korban melompat sendiri.
"(Keterangan awal) Saksi 1 duduk di bed sebelah kiri bersama saksi 2 posisi tiduran dan saksi 3 ada di sebelah kanan kasur posisi duduk. Tiba-tiba saksi 1 melihat korban posisi sudah berancang-ancang ingin berlari ke arah jendela pintu kaca. Reaksi saksi 1 ketika melihat korban seperti itu saksi 1 ingin menahan korban tetapi tidak bisa mengendalikan korban dan saksi 1 terpelanting," katanya.
Polisi bekuk Pelaku
Penyelidikan dilakukan oleh tim Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang dan kemudian terungkap kebenarannya. Alfreandi kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
"Pelaku atas nama M Alfreandi diamankan Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada hari Senin tanggal 8 November 2021, pukul 19.00 WIB di Polrestabes Semarang," tegasnya
Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau Pasal 359 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau karena kealpaannya menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.
(alg/mbr)