Seorang mantan kepala desa (kades) di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Amirudin (55), ditangkap polisi karena terlibat peredaran uang palsu. Pelaku ini ditangkap bersama dua rekannya yang berperan menjadi pengedar upal.
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing bernama Amirudin (55) warga Kecamatan Warureja; Muroid alias Rois (51) asli Bekasi berdomisili di Slawi Tegal dan Ujang Efendi (45) warga Kramat, Kabupaten Tegal. Ketiga orang ini ditangkap di lokasi yang berbeda pada Kamis (4/11) sore.
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya menyebut pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan Amirudin di jalan lingkar Kota Slawi, Kamis (4/11) lalu. Kala itu Amirudin ditangkap bersama barang bukti uang palsu 210 lembar dengan berbagai pecahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemudian dikembangkan dan menangkap tersangka Muroid dan dikembangkan lagi hingga ke tersangka Ujang, yang ternyata memproduksi dan mencetak uang palsu. Dari tangan Ujang, ada barang bukti beberapa upal yang sudah jadi, dan 36 juta upal belum sempurna atau baru dicetak satu sisi saja," terang Arie saat konferensi pers di kantornya, Selasa (9/11/2021).
Arie menyebut dalam kasus ini, tersangka Amirudin dan Muroid membeli uang palsu dari Ujang. Arie mengungkap satu lembar uang Rp 100 ribu ditukar dengan 3 lembar uang palsu dengan nominal yang sama.
Arie menyebut Ujang merupakan residivis pembuat uang palsu. Terakhir Ujang ditangkap Polda Jatim dalam kasus yang sama dan baru keluar dua tahun lalu.
"Tersangka UE (Ujang Efendi) merupakan residivis di kasus yang sama dan baru keluar dari penjara dua tahun lalu," ungkap Arie.
Di lokasi tersebut, tersangka Ujang Efendi mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial.
"Belajar dari YouTube. Karena menganggur desakan ekonomi," ujar Ujang di hadapan polisi.
Ujang mengaku bisa mencetak 50-100 lembar uang palsu dalam sehari. Dia juga mengaku sanggup mencetak 150 lembar pesanan dalam setengah jam, tergantung pesanan pembeli.
"Tergantung pesanan. Kalau ada pesanan baru dibuat. Dalam setengah jam bisa cetak sampai 150 lembar," kata Ujang.
Tersangka lainnya, Amirudin, yang merupakan mantan Kades Kreman, Kecamatan Warureja mengakui membeli uang palsu dari tersangka Ujang. Dia berkilah uang palsu itu belum sempat diedarkan.
"Pernah jadi kades dulu. Kades Warureja, terakhir menjabat 2019. Pas ditangkap baru mau diedarkan di Slawi, tapi belum sempat," aku Amirudin.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.
(ams/rih)