Seorang guru di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), positif virus Corona (COVID-19) nekat mengajar mengaji yang berujung menulari enam anak. Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menyebut perbuatan guru itu merupakan suatu pelanggaran dan terancam sanksi.
"Kalau nekat ngajar ya pelanggaran. Kita beri peringatan, teguran. Tidak diindahkan terus-menerus ya sanksi," kata Halim saat diwawancarai wartawan di Kompleks Kepatihan, Kantor Gubernur DIY, Yogyakarta, Senin (8/11/2021).
Halim menjelaskan, sebagai guru seharusnya bisa menjaga orang lain. Sebab, COVID-19 ini menyangkut kesehatan orang banyak.
"Karena ini menyangkut kesehatan orang banyak," katanya.
Ia mengungkapkan, dirinya telah meminta Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bantul untuk melakukan penyisiran ke sekolah-sekolah. Terutama sekolah yang berkaitan dengan klaster takziah di Kapanewon Sedayu, Bantul.
"Pagi tadi saya memanggil Kepala Dinkes untuk menyisir lagi ke sekolah-sekolah, muncul klaster nggak? Kita akan evaluasi, sekolah-sekolah sudah siap untuk (antisipasi) COVID-19," katanya.
"Penyebarannya kita batasi dengan cara karantina siswa yang terpapar. Yang nyata terpapar nggak boleh masuk. Nanti kita evaluasi seluruh PTM," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penularan Corona di SMK N 1 Sedayu, Bantul, berkembang hingga Kapanewon Sanden. Berawal dari seorang guru di sekolah itu yang positif Corona tapi nekat mengajar ngaji hingga menulari enam anak didiknya.
"Jadi ceritanya berawal dari klaster SMK N 1 Sedayu, ada salah satu guru yang di sana positif," kata Panewu Sanden, Deni Ngajis Hartono, saat dihubungi wartawan, Senin (8/11).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/sip)