Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan di tol saat menuju Surabaya, Kamis (14/11). Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi, menyebutkan ada empat faktor penyebab kecelakaan di tol dan mengingatkan pembangunan tol harus memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor," kata Iwan dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Pertama, yakni faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat handphone atau tablet.
"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," kata Iwan.
Ia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan, sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan. Pengemudi, kata dia, harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
"Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," ucapnya.
Kedua yakni faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan. Demikian halnya faktor ketiga yakni cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Di samping itu, terdapat faktor keempat yakni lingkungan jalan yang di antaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu dan lampu lalu lintas.
Ia menyarankan, pembangunan jalan tol harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
(rih/rih)