Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah, tewas dalam kecelakaan di tol saat menuju Surabaya, Kamis (14/11). Peneliti Pusat Studi Transportasi dan Logistik (Pustral) UGM, Iwan Puja Riyadi, menyebutkan ada empat faktor penyebab kecelakaan di tol dan mengingatkan pembangunan tol harus memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
"Kecelakaan yang terjadi pada umumnya tidak hanya disebabkan oleh satu faktor saja, melainkan hasil interaksi antarfaktor," kata Iwan dalam keterangannya, Minggu (7/11/2021).
Pertama, yakni faktor pengemudi yang bisa menjadi penyebab kecelakaan. Misalnya kondisi pengemudi yang mengantuk, tidak fokus, atau kelelahan, menyetir di bawah pengaruh obat-obatan, narkotika, atau alkohol, atau menyetir sambil melihat handphone atau tablet.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal yang penting adalah mengutamakan konsentrasi penuh sang pengemudi sebelum berkendara," kata Iwan.
Ia menambahkan, seorang pengemudi yang berkendara di jalan bebas hambatan harus mampu mengontrol laju kendaraan, sebab selama ini banyak kecelakaan terjadi lantaran pengemudi melajukan mobilnya melebihi batas kecepatan yang diperbolehkan sehingga kehilangan kendali.
Meski melaju di jalan bebas hambatan, bukan berarti seorang pengemudi bisa bebas melajukan kendaraannya melampaui batas kecepatan yang telah ditentukan. Pengemudi, kata dia, harus menyesuaikan kecepatan kendaraan dengan lajur yang dipilih, dan menggunakan lajur sesuai peruntukannya. Pengendara juga harus bisa memperkirakan dan menjaga jarak aman dengan kendaraan lain agar bisa menghindar jika sewaktu-waktu terjadi kecelakaan di depannya.
"Batasan tersebut tentunya sudah melalui diperhitungkan agar aman saat dilintasi kendaraan. Jalan tol merupakan jalan bebas hambatan dan bukan jalan di mana pengemudi dengan bebas memacu kecepatan," ucapnya.
Kedua yakni faktor kendaraan seperti kondisi mesin, rem, lampu, ban dan muatan bisa menjadi penyebab kecelakaan. Demikian halnya faktor ketiga yakni cuaca berupa kondisi hujan, kabut, atau asap.
Di samping itu, terdapat faktor keempat yakni lingkungan jalan yang di antaranya berupa desain jalan seperti median, gradien, alinyemen dan jenis permukaan, ataupun kontrol lalu lintas seperti marka, rambu dan lampu lalu lintas.
Ia menyarankan, pembangunan jalan tol harus mengacu pada ketentuan yang telah ditetapkan, dan memenuhi kaidah jalan berkeselamatan.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Konsep desain jalan berkeselamatan adalah bahwa seluruh sistem lalu lintas jalan disesuaikan dengan keterbatasan atau kemampuan manusia sebagai pengguna jalan, tujuannya untuk mencegah terjadinya tabrakan yang melibatkan elemen infrastruktur jalan," papar Iwan.
Menurut Iwan, untuk mengurangi kejadian kecelakaan, pencegahan dan keselamatan lalu lintas dapat dilakukan melalui beberapa aspek, baik berupa aspek rekayasa, aspek pendidikan dan aspek hukum.
Pada aspek rekayasa, hal yang bisa dilakukan antara lain penyediaan dan pengembangan tempat istirahat, pemeliharaan jalan dan prasarananya, pemasangan rumble stripe, merapatkan jarak antar guide post, pemasangan marka, pemasangan warning light atau lampu flip flop, pemasangan rambu dan pembatasan kecepatan.
"Karena penyebab utama kecelakaan adalah manusia, menurutnya aspek memperbaiki perilaku pengendara sangat penting, yang dapat dimulai dari pendidikan di sekolah, melalui imbauan, dan juga pelatihan," ucapnya.
Selain itu, perlu diadakan sosialisasi peraturan yang ada dan diberlakukan dengan arif serta seksama sehingga tidak terjadi pelanggaran lalu lintas. Masyarakat taat pada hukum bukan karena ada polisi tetapi atas kesadaran sendiri demi keselamatan, penegakan hukum juga harus dilakukan agar ada efek bagi pelanggar lalu lintas.
"Ujian keterampilan harus dilakukan di lapangan dan mengerti arti dari rambu-rambu lalu lintas. Surat Izin Mengemudi (SIM) hanya diberikan kepada orang yang benar-benar mampu dan terampil serta santun dalam mengendarai kendaraan, umur sesuai dengan ketentuan dan kesehatan yang prima," pungkasnya.