Hani Dwi Susanti (30) meninggal setelah minum air bercampur racun di rumahnya di Klaten, Jawa Tengah. Pelaku pencampur racun dalam air yang menewaskan ibu tiga anak itu adalah kakak ipar suami korban, Sarbini (43).
"Kejadiannya Senin (1/11) siang. Saya sekitar pukul 11.30 WIB benahi rumah dan istri saya minum air dari kulkas," ungkap suami korban, Sigit Nugroho (39), Selasa (2/11/2021).
Menurut Sigit, setelah minum istrinya mengatakan airnya sangat pahit. Setelah itu istrinya ambruk. Sigit pun berupaya memberikan pertolongan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya teriak dan tetangga berdatangan tapi istri saya tidak bergerak. Tidak berteriak tapi tubuhnya kaku," jelasnya.
Tak percaya air di kulkas pahit, Sigit mencoba meminumnya tetapi belum sempat tertelan sudah muntah. Sigit kemudian melapor ke Polsek Juwiring.
"Iya. Saya sempat minum tapi sebelum tertelan sudah muntah, baunya menyengat dan warnanya keruh kekuningan," ujarnya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan olah TKP. Hasilnya, didapati kandungan zat beracun jenis potasium dalam minuman yang diminum korban.
Terduga pelaku kemudian mengarah kepada Sarbini, yang belakangan diketahui sempat kabur ke Wonogiri usai kejadian.
"Jadi tertangkap di rumah temannya di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Ditangkap Selasa (2/11) dini hari," ungkap Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten, Iptu Eko Pujianto.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan pelaku Sarbini disangka pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tersangka bisa diancam hukuman mati.
"Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Guruh, Rabu (3/11).
Guruh menyebut ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sesuai fakta.
"Bisa diancam hukuman mati, ada unsur perencanaan. Untuk pasal yang kami terapkan sesuai dengan fakta lidik dan sidik," jelas Guruh.
Unsur perencanaan, terang Guruh, dimulai setelah pelaku cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho. Cekcok terjadi beberapa hari sebelum kejadian.
"Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun," imbuh Guruh.
Terpisah, ayah korban, Santosa, mengatakan bahwa Hani meninggalkan tiga anak, satu di antaranya bayi usia sebulan.
"Anaknya Hani dan Sigit (suami korban) ada tiga orang, yang kecil baru satu bulan," kata Santosa, Selasa (2/11).
Santosa menyebut pihak keluarga belum memutuskan siapa yang nantinya akan membantu merawat ketiga anak Hani.
"Kita belum pikirkan nanti mau bagaimana. Bisa jadi ikut kakek neneknya atau bagaimana, terserah ayahnya," ujarnya.
Lihat juga Video: Pria Ini Racun Adik Ipar, Terancam Bui Seumur Hidup