Racun Maut Kakak Ipar di Klaten, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Racun Maut Kakak Ipar di Klaten, Suami Korban Minta Pelaku Dihukum Mati

Achmad Syauqi - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 16:11 WIB
Polisi gelar jumpa pers kasus racun maut yang renggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) di Klaten. Tersangka, Sarbini (43) turut dihadirkan polisi. Ini penampakannya.
Jumpa pers kasus racun maut kakak ipar yang renggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) di Klaten. (Foto: Achmad Syauqi/detikcom)
Klaten -

Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) di Klaten dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Suami Hani, Sigit Nugroho (39), minta pelaku dihukum mati sesuai ancaman maksimal pasal tersebut.

"Ya dihukum mati," kata Sigit saat ditemui detikcom di rumahnya, Jumat (5/11/2021).

Menurut Sigit, aksi pelaku itu merupakan percobaan membunuh semua keluarganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena itu percobaan membunuh semua keluarga saya. Semua minuman dan susu anak diberi racun," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan, penyidik telah memeriksa tujuh orang saksi dalam kasus tersebut, di antaranya adalah pelapor atau suami korban.

ADVERTISEMENT

"Sudah tujuh orang saksi yang kami periksa. Termasuk pelapor dalam kasus itu," kata Guruh saat dihubungi, hari ini.

Guruh menjelaskan proses penyidikan kasus pembunuhan tersebut masih berjalan. Tujuh saksi yang diperiksa termasuk warga sekitar yang menolong korban usai minum air beracun.

"Iya termasuk warga yang menolong saat kejadian. Keluarga tersangka tidak termasuk yang diminta keterangan," ujarnya.

Sampai saat ini belum ada tersangka baru dalam kasus racun maut kakak ipar itu. Pelaku kini masih diperiksa intensif.

"Tidak ada pemeriksaan kejiwaan pelaku, cuma didampingi penasihat hukum. Untuk tersangka baru tidak ada dan kita masih menunggu hasil laboratorium forensik," imbuh Guruh.

Diberitakan sebelumnya, Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Warga Desa Taji, Klaten, Jawa Tengah, itu pun terancam hukuman mati.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

"Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11).

Guruh menyebut ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sesuai fakta.

Diketahui, Hani Dwi Susanti (30) tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun dari kulkas rumahnya, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah.

Pelaku yang mencampurkan racun ternyata adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini. Belakangan diketahui Sarbini dan keluarga korban memang memiliki hubungan kekeluargaan kurang baik.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah teman di Eromoko, Wonogiri pada Selasa (2/11) dini hari.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads