Buntut Dugaan Kekerasaan ke Napi, 5 Petugas Lapas Narkotika Yogya Dicopot!

Buntut Dugaan Kekerasaan ke Napi, 5 Petugas Lapas Narkotika Yogya Dicopot!

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Jumat, 05 Nov 2021 17:58 WIB
Ilustrasi Penjara, Sel, Lapas, Jeruji Besi
Foto: Ilustrasi/Thinkstock
Yogyakarta -

Lima petugas Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta dicopot sementara terkait dugaan kekerasan ke warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana (napi). Para petugas itu diduga melanggar standar prosedur (SOP) saat masa pengenalan lingkungan (mapenaling) warga binaan baru.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Budi Argap Situngkir mengatakan, lima orang yang dicopot sementara itu merupakan petugas Lapas Narkotika Yogya yang sebelumnya telah dipanggil dalam rangka pemeriksaan.

"Ya, kita copot (sementara). Termasuk kepala keamanan kita copot karena kepala keamanan yang bertanggung jawab pelaksanaan (mapenaling)," kata Budi saat dihubungi wartawan, Jumat (5/11/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi menjelaskan kelima petugas ini diduga melakukan tindakan pendisiplinan yang berlebihan kepada warga binaan. Namun, hasil investigasi ini masih belum final sehingga belum ada keputusan terkait sanksi yang akan dijatuhkan.

"Ya hasil informasi setelah kami melakukan investigasi bahwa atas nama orang-orang ini yang melakukan penekanan, semacam melewati SOP. Karena untuk pendisiplinan WBP itu tidak begitu juga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

ORI meminta keterangan pelapor

Diwawancara terpisah, Kepala Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY Budhi Masturi mengatakan bahwa pihaknya mempercepat agenda pemeriksaan saksi pelapor dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) terkait aduan soal dugaan kekerasan petugas terhadap napi di dalam Lapas Narkotika Yogya. Hari ini sudah ada tiga orang saksi korban yang dimintai keterangan di bawah sumpah.

"Kita meminta keterangan di bawah sumpah pelapor sekaligus menjadi saksi korban itu dan tiga orang sudah kita mintai keterangan tadi Vincen sudah selesai dan dua lagi," kata Budhi ditemui di Kantor ORI DIY, Depok, Sleman, Jumat (5/11).

Dari keterangan ini, ORI ingin mencari tahu nama-nama oknum petugas yang diduga melakukan tindakan kekerasan. Selain itu, ORI ingin memastikan situasi saat saksi pelapor mendapatkan kekerasan, tempat atau lokasi pasti kejadian, kemudian alat-alat yang digunakan.

"Itu nanti menjadi bahan kami juga untuk menentukan pihak-pihak mana yang perlu juga kita dengarkan keterangannya dari sisi petugas lapasnya," jelasnya.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Simak video 'Ombudsman Investigasi Laporan Kekerasan Lapas Narkoba di DIY':

[Gambas:Video 20detik]



Budhi mengatakan, kendati pihak Kanwil Kemenkumham DIY juga melakukan investigasi, tidak membuat ORI menghentikan proses. Justru, menurut Budhi, hasil investigasi yang dilakukan Kanwil Kemenkumham DIY bisa menguatkan hasil dari investigasi ORI.

"Tidak apa-apa, saya kira nanti paralel aja karena memang kami sudah mendapat laporan dan punya tanggung jawab untuk menyelesaikan. Paralel saja. Kami percaya mereka bekerja profesional justru hasilnya saling menguatkan," sebutnya.

Di lokasi yang sama, pendamping WBP yang melapor ke Ombudsman RI Anggara Adiyaksa menegaskan jika dirinya tidak menyerang pihak Lapas Narkotika Yogya. Ia menggarisbawahi jika yang dilaporkan adalah oknum-oknum petugas lapas yang melakukan tindakan kekerasan terhadap narapidana.

"Kami ingin meluruskan bahwa sekali lagi kami tidak pernah ingin menyerang lapas atau Kemenkumham, yang kami serang adalah oknum dalam lapas tersebut. Jadi oknum-oknum sudah kami sampaikan sejak awal laporan," kata Anggara.

Tiga orang saksi yang diperiksa ORI hari ini, kata Anggara, semuanya merupakan WBP yang mendapatkan hak cuti bersyarat (CB). Oleh karena itu, dengan dimintai keterangan di bawah sumpah agar hak CB WBP yang melapor ke ORI tidak dicabut.

"Nah di sisi lain kami juga harus mengantisipasi bentuk ancaman-ancaman yang teman-teman ketahui. Ini dalam rangka antisipasi yang masih CB karena ada ancaman pencabutan CB. Padahal istilahnya kami bicara jujur apa adanya. Kami juga masih kontak-kontak LPSK untuk melengkapi syarat-syarat perlindungan korban," ujarnya.

Hingga saat ini, jumlah korban yang mengalami kekerasan sudah mencapai 50 orang lebih. Akan tetapi, kata Anggara, tidak semuanya berani bersuara karena masih mengalami trauma.

"Total 58 yang di grup sekitar itu. Teman-teman yang berani speak up cuma 23 karena mereka ketakutan. 55 orang itu saksi dan korban tapi yang mengalami (kekerasan) ada 55 orang," imbuhnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads