Peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra (21), meninggal karena diduga dianiaya dua panitia, NFM dan FPJ. Polisi mengungkap penganiayaan itu dilakukan di waktu dan tempat yang berbeda.
"Kekerasan diduga terjadi pada periode Sabtu-Minggu (23-24/10) yang terjadi di lingkungan kampus UNS," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (5/11/2021).
Ade menuturkan akibat kekerasan itu, Gilang mengalami sejumlah luka di bagian kepala. Akibat luka yang dialaminya, Gilang menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu (24/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korban meninggal karena kekerasan tumpul di bagian kepala yang menyebabkannya meninggal karena lemas," tuturnya.
Fakta ini terungkap berdasarkan hasil autopsi yang sudah dilakukan terhadap jenazah Gilang. Pada jenazah mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu ditemukan luka di bagian kepalanya.
"Hasil autopsi, disebutkan penyebab kematian adalah luka pada kepala, yang diakibatkan kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas, dikuatkan hasil autopsi dan barang bukti," urai Ade.
Dalam kasus ini polisi menetapkan dua panitia Diksar Menwa UNS yakni NFM dan FPJ sebagai tersangka kasus meninggalnya Gilang. Keduanya diduga melakukan kekerasan menggunakan benda maupun tangan kosong.
"Masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujar Ade.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis. pasal 351 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 359 KUHP.