Polisi menetapkan dua orang tersangka kasus tewasnya peserta Diksar Menwa UNS Solo, Gilang Endi Saputra (21). Kedua tersangka yang merupakan mahasiswa UNS Solo itu ditangkap siang tadi dan masih diperiksa hingga sekarang.
"Ini lagi proses pemeriksaan, nanti kalau sudah selesai pemeriksaan kami akan update kembali, apakah dilanjutkan penahanan atau tidak," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada detikcom, Jumat (5/11/2021).
Ade menyampaikan kedua tersangka yang merupakan warga Pati dan Wonogiri itu ditangkap di wilayah Jebres, Solo, tanpa perlawanan. Polisi juga menggeledah lokasi penangkapan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mencari barang bukti pendukung lainnya setelah barang bukti yang sudah ada," ungkap dia.
Diberitakan sebelumnya kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 dan juncto pasal 359 KUHP karena kelalaiannya.
Rektor UNS, Jamal Wiwoho, yang turut menghadiri rilis penetapan tersangka di Polresta Solo siang tadi mengatakan akan mendukung proses hukum yang berjalan. Dia juga menyebut hal ini merupakan musibah yang harus dihadapi.
"Sebagai negara hukum kita mendukung proses hukum yang berjalan. Dua mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka, ini adalah musibah bagi kami. Kami tetap tabah menghadapi ini," kata Jamal di Mapolresta Solo, Jumat (5/11).
Untuk selanjutnya, UNS terus memberikan pendampingan hukum kepada dua tersangka tersebut. Selain itu, dia menjamin mahasiswanya mendapatkan pendampingan psikologis dan kesehatan.
"Kami memberikan pendampingan pada tersangka. Sudah kami bentuk dari tim hukum Fakultas Hukum melalui Bapak Agus Riewanto. Kami juga berikan pendampingan psikologi dan pendampingan kesehatan," ujarnya.