Polresta Solo mengungkap fakta baru terkait penyebab meninggalnya peserta Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endi Saputra (21). Kedua tersangka berinisial NFM dan FPJ diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan alat dan tangan kosong.
"Masing-masing tersangka diduga melakukan kekerasan baik dengan menggunakan alat dan tangan kosong," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (5/11/2021).
Ade menjelaskan, hal ini dikuatkan oleh hasil autopsi yang dilakukan terhadap jenazah korban oleh dokter forensik. Dari autopsi tersebut diketahui bahwa korban meninggal karena lemas.
"Ada kekerasan tumpul yang mengakibatkan korban mati lemas. Ini dikuatkan dari hasil autopsi dan dikuatkan barang bukti," ungkapnya.
Sementara itu, barang bukti yang diamankan polisi di antaranya sebuah helm yang digunakan korban, satu buah baju PDL lengan panjang warna hijau.
"Termasuk satu buah couple rim, satu buah replika senjata api laras panjang dari kayu dan logam dengan berat 3,6 kg," ucapnya.
"Satu tas ransel warna hijau dan satu buah karmantel digunakan untuk repling. Dua buah helm peserta lainnya, 11 replika senjata, 2 matras, 1 kotak P3K, 1 megaphone, dan thermogun serta satu dokumen elektronik untuk dikaji," sambung Ade.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus tewasnya Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Jawa Tengah. Berdasarkan gelar perkara hari ini, polisi menetapkan dua orang tersangka.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
(rih/sip)