Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten. Warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah itu dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
"Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana, Rabu (3/11) siang kepada detikcom.
Guruh menyebut ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sesuai fakta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa (diancam hukuman mati), ada unsur perencanaan. Untuk pasal yang kami terapkan sesuai dengan fakta lidik (penyelidikan) dan sidik (penyidikan)," jelas Guruh.
Guruh menerangkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian di rumah temannya di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dia menyebut korban Hani meninggal mulanya dianggap meninggal wajar.
"Kondisi korban kalau dilihat kasat mata mati wajar tapi setelah autopsi indikasi keracunan itu ada. Sebab terjadi korosif pada lidah dan tenggorokan korban," sambung Guruh.
Unsur perencanaan, terang Guruh, dimulai setelah pelaku cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho. Cekcok terjadi hari Kamis sebelum kejadian.
"Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun," papar Guruh.
Dari pemeriksaan sementara, sebut Guruh, Sarbini hanya pelaku tunggal dalam aksi tersebut. Namun demikian penyelidikan polisi hingga saat ini masih terus dilakukan.
"Sementara saat ini pelaku hanya tunggal. Yang bersangkutan ini (tersangka) sudah pisah dengan anak istrinya," lanjut Guruh.
Lihat juga video 'Gegara Jatah Parkir, Keponakan Sewa Pembunuh Habisi Driver Opang di Bogor':
Selanjutnya: Sarbini Mengaku Salah Sasaran
Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo menjelaskan dari pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur perencanaan dalam kasus yang terjadi Senin (1/11) itu. Sehingga pasal disangkakan 340 KUHP dan 338 KUHP.
"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun ikan bermerek apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir. Kemudian pada Minggu (31/10) pelaku menumbuk racun tersebut," ungkap Eko.
Setelah racun halus, kata Eko dimasukkan dalam botol ukuran 1,5 liter. Pada pukul 10.30 WIB saat rumah kosong pelaku masuk rumah korban dari pintu yang tidak dikunci.
"Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku memasukkan racun ke dalam tiga botol air mineral dan freezer tempat membuat es batu serta menyiram ke susu bubuk di kamar tidur korban," ujar Eko.
Sarbini mengatakan awalnya hanya punya niat menghabisi Sigit (Sigit Nugroho, suami korban) setelah sebelumnya cekcok. Dia menyebut Sigit sempat mengancamnya.
"Saya diancam Sigit, saya mau dibunuh.Sasaran saya cuma Sigit, pokoknya niat saya cuma meracuni Sigit," kata Sarbini saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021).
Kasus ini berawal saat Hani Dwi Susanti (30) warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun dari kulkas rumahnya, Senin (1/11) siang.
Keluarga yang curiga melapor polisi sehingga diselidiki dan jenazah diautopsi Senin (1/11) malam. Pelaku yang mencampurkan racun terindikasi Sarbini yang memang memiliki hubungan kurang baik dengan korban maupun suami korban.
Pelaku diburu di rumahnya sudah kabur. Pelaku akhirnya ditangkap saat berada di rumah teman di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri pada Selasa (2/11) dini hari.