Ipar Racun Maut Dijerat Pembunuhan Berencana, Polisi: Maksimal Hukum Mati!

Ipar Racun Maut Dijerat Pembunuhan Berencana, Polisi: Maksimal Hukum Mati!

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 17:16 WIB
Klaten -

Sarbini (43) kakak ipar penebar racun maut yang merenggut nyawa Hani Dwi Susanti (30) dijerat dengan pasal pembunuhan berencana. Warga Desa Taji, Klaten, Jawa Tengah, itu pun terancam hukuman mati.

"Penerapan pasal tetap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau paling lama 20 tahun," tegas Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana saat dimintai konfirmasi, Rabu (3/11/2021).

Guruh menyebut ancaman hukuman mati itu karena ada unsur perencanaan dalam kasus tewasnya Hani. Dia menyebut penerapan Pasal 340 KUHP dan 338 KUHP sesuai fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bisa (diancam hukuman mati), ada unsur perencanaan. Untuk pasal yang kami terapkan sesuai dengan fakta lidik dan sidik," jelas Guruh.

Dia menerangkan pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Dia menyebut korban meninggal mulanya dianggap meninggal wajar.

ADVERTISEMENT

"Kondisi korban kalau dilihat kasat mata mati wajar tapi setelah autopsi indikasi keracunan ada. Sebab terjadi korosif pada lidah dan tenggorokan korban," sambung Guruh.

Pada penjelasan sebelumnya, Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo mengatakan Sarbini akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Eko menyebut Sarbini terancam hukuman seumur hidup.

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup," sebut Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo pada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11).

Sebelumnya diberitakan, Hani Dwi Susanti (30) warga Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun dari kulkas rumahnya.

Pelaku yang mencampurkan racun ternyata adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini. Belakangan diketahui Sarbini dan keluarga korban memang memiliki hubungan kekeluargaan kurang baik.

Pelaku ditangkap saat berada di rumah teman di Eromoko, Wonogiri pada Selasa (2/11) dini hari.

(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads