Bikin Kuitansi Fiktif BBM Ratusan Juta, 2 Pejabat DLH Magelang Ditahan

Bikin Kuitansi Fiktif BBM Ratusan Juta, 2 Pejabat DLH Magelang Ditahan

Eko Susanto - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 17:47 WIB
Magelang -

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, menetapkan dua tersangka dugaan korupsi penyelewengan pengelolaan operasional bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah senilai Rp 755 juta. Modus yang dilakukan kedua tersangka yakni membuat kuitansi fiktif pada tahun anggaran 2020.

Kedua tersangka yakni Kepala UPTD Pengelolaan Sampah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Magelang, berinisial INS dan Kasubag TU, berinisial BBT, selaku kasir. Sebelum dilakukan penahanan keduanya menjalani pemeriksaan di Kejari Kabupaten Magelang Jalan Soekarno-Hatta No 7, Sawitan, Mungkid, Magelang.

Pantauan di Kejari Kabupaten Magelang, kedua tersangka tampak keluar dari ruang penyidikan mengenakan rompi warna orange. Tersangka B, seorang wanita tampak memakai jilbab warna hitam berjalan di depan, kemudian disusul tersangka INS yang berjalan di belakangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain memakai rompi warna orange, kedua tersangka ini juga diborgol tangannya. Keduanya digiring masuk mobil tahanan milik Kejari Kabupaten Magelang. Selanjutnya, dititipkan menuju Rutan Polres Magelang.

"Yang kita tetapkan tersangka adalah Kepala UPTD, inisial INS dan Kasubag TU selaku kasirnya, inisial B. Penyelidikan sudah kita laksanakan dari tanggal 14 September dan selama ini telah kita kumpulkan alat-alat bukti, keterangan saksi, ahli dan juga petunjuk sehingga telah diperoleh alat bukti yang cukup," kata Kajari Kabupaten Magelang, Dandeni Herdiana kepada wartawan di Kejari Kabupaten Magelang, Rabu (3/11/2021).

ADVERTISEMENT

Dandeni menyebut kedua tersangka bakal ditahan selama 20 hari ke depan dan dititipkan di Rutan Polres Magelang.

"Hari ini, kita bisa menetapkan tersangka dan terhadap tersangka tersebut kita lakukan penahanan di rutan yang kita titipkan di Polres Magelang selama 20 hari ke depan," ujarnya.

Dandeni memerinci kerugian negara akibat perbuatan kedua pejabat DLH Magelang itu ditaksir mencapai Rp 755 juta. Untuk angka pastinya saat ini sedang dihitung oleh auditor.

"Sebenarnya dihitung ya, tentunya nanti akan masih dihitung oleh ahli, tetapi perkiraan sekitar Rp 755 juta. Tetapi mungkin nanti angka pastinya akan kita peroleh setelah ada hasil perhitungan dari auditor," tutur Dandeni.

Dia menyebut modus yang digunakan kedua tersangka yakni membuat kuitansi palsu. Pihaknya pun menyita printer sebagai barang bukti.

"Jadi, dalam pengelolaan itu (kerugian) tidak bisa dipertanggungjawabkan atau diperuntukkan untuk kepentingan lain dengan mempergunakan bukti pertanggungjawaban yang palsu. Yang kita sita itu berupa alat printer yang memproduksi surat-surat palsu tersebut," kata Dandeni.

Selengkapnya di halaman selanjutnya..

Dandeni mengatakan, surat-surat palsu tersebut terkait dengan kuitansi pembayaran. Kuitansi fiktif ini disebut untuk operasional BBM truk sampah.

"Terkait kuitansi pembayaran (surat-surat fiktif). Nota pembelian BBM, jadi seolah-olah beli seharga sekian di tempat mana, pada hal itu tidak benar. Iya (truk operasional angkut sampah)," ujar Dandeni.

"Ya, nota bikin sendiri dengan mencetak sendiri," katanya.

Saat ini Kejari Magelang masih mengusut dugaan tersangka lain dalam kasus ini. Dandeni menyebut pihaknya masih melacak aliran uang hasil korupsi ini untuk mengusut tuntas kasus ini.

"Selalu ada terhadap itu (kemungkinan tersangka lain). Kita ambil dulu yang paling tanggung jawabnya, tetapi tentunya akan terus kita kumpulkan alat bukti tidak hanya untuk mengejar tersangka lain, tetapi juga untuk follow the money. Follow the money ini untuk menelusuri ke mana uang itu dipergunakan untuk mengejar pengembalian kerugian keuangan negara," terang dia.

Atas perbuatannya kedua pejabat DLH Magelang itu dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Lebih subsider lagi yaitu pasal 9 UU 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yaitu terkait pemalsuan surat karena modusnya itu ada pertanggungjawaban kuitansinya palsu.

Halaman 2 dari 2
(ams/sip)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads