Kakak Ipar yang Racuni Hani hingga Tewas di Klaten Terancam Bui Seumur Hidup

Kakak Ipar yang Racuni Hani hingga Tewas di Klaten Terancam Bui Seumur Hidup

Achmad Syauqi - detikNews
Rabu, 03 Nov 2021 11:35 WIB
Klaten -

Kakak ipar yang menebarkan racun dan menewaskan Hani Dwi Susanti (30) warga Klaten, Jawa Tengah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Klaten. Tersangka bernama Sarbini (43) terancam hukuman seumur hidup.

"Untuk pasal yang disangkakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara sampai seumur hidup," sebut Kapolres Klaten AKBP Eko Prasetyo pada wartawan di Mapolres Klaten, Rabu (3/11/2021) siang.

Kapolres menjelaskan dari pemeriksaan oleh penyidik ditemukan unsur perencanaan dalam kasus itu. Sehingga pasal disangkakan 340 KUHP dan 338 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perencanaan sudah ada. Pelaku membeli racun sebanyak empat butir," terang Eko.

Eko menjelaskan kejadian pembunuhan itu terjadi Senin (1/11) sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban, Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten. Tersangka menghilangkan nyawa korban Hani dengan racun ikan.

ADVERTISEMENT

"Pelaku menghilangkan nyawa korban dengan cara membeli racun ikan bermerek apotas sebanyak satu bungkus berisi empat butir. Kemudian pada Minggu (31/10) pelaku menumbuk racun tersebut," ungkap Eko.

Setelah racun halus, kata Eko dimasukkan dalam botol ukuran 1,5 liter. Pada pukul 10.30 WIB saat rumah kosong pelaku masuk rumah korban dari pintu yang tidak dikunci.

"Pelaku masuk dari pintu belakang yang tidak dikunci. Pelaku memasukkan racun ke dalam tiga botol air mineral dan freezer tempat membuat es batu serta menyiram ke susu bubuk di kamar tidur korban," ujar Eko.

Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Guruh Bagus Eddy Suryana mengatakan unsur perencanaan dimulai setelah pelaku cekcok dengan suami korban, Sigit Nugroho.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

"Perencanaannya pada hari Kamis (28/10) pelaku setelah cekcok dengan suami korban, timbul niat hari Jumat (29/10) sehingga membeli racun apotas. Menumbuk racun di rumah, menyiapkan, menunggu rumah sepi dan pada hari Minggu (31/10) masuk rumah memasukkan racun," papar Guruh.

Sebelumnya diberitakan, Hani Dwi Susanti (30) warga Dusun Panggang Welut, Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Klaten, Jawa Tengah, tewas setelah minum air yang telah dicampuri racun. Pelaku yang mencampurkan racun adalah kakak iparnya sendiri, Sarbini (50). Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada Senin (1/11).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads