Kanwil Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih menginvestigasi dugaan kekerasan di dalam Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta yang dilaporkan oleh eks narapidana(napi) Vincentius Titih Gita ke Ombudsman DIY kemarin. Status cuti bersyarat (CB) Vincen terancam dicabut jika tuduhan ini tidak terbukti.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham DIY Gusti Ayu Putu Suwardani mengatakan sejak 19 Oktober 2021, Vincen masih tercatat dalam program integrasi menjelang kebebasan. Statusnya saat ini merupakan klien pemasyarakatan yang ditangani oleh Bapas Yogyakarta.
"Dengan adanya seperti ini bisa saja kita tarik CB-nya karena membuat gaduh, tidak sesuai dengan yang kita harapkan. Tapi kita coba selidiki lagi seperti apa sih kebenaran-kebenarannya lalu kita akan coba komunikasikan ke pimpinan pusat," kata Ayu saat ditemui di Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta, Pakem, Sleman, Selasa (2/11/2021).
Ayu mengatakan jika nantinya pernyataan Vincen tidak terbukti, akan ada konsekuensi. Status cuti bersyarat yang diterima Vincen terpaksa dicabut.
"Pastinya akan ada konsekuensinya karena integrasi itu kita berikan syaratnya berkelakuan baik selama dalam pengamatan kita di lapas. Selama itegrasi ada pengawasan dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK). Kalau di dalam perjalanannya sampai sebelum bebas dia melakukan hal-hal yang dianggap menurut aturan melanggar ya terpaksa kita cabut," katanya.
Ayu menuturkan jika status cuti bersyarat ini dicabut, maka Vincen harus kembali menghuni sel tahanan. Vincen tercatat habis masa penahanan pada 19 Maret 2022 mendatang.
"Kita kembalikan lagi (ke lapas) sampai habis masa pidananya. (Bebas) 19 Maret 2022. Kalau nanti terbukti melakukan pelanggaran dalam itegrasi ya terpaksa kita cabut," tegasnya.
"Tapi kita sedang dalam mengumpulkan data dulu karena itu sebenarnya hak tapi untuk yang berkelakuan baik," sambungnya.
Sementara itu, Kalapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta Cahyo Dewanto menyebut jika Vincen sudah mendekam di lapas narkotika sebanyak 2 kali. Pertama pidana dengan hukuman 6 tahun dan bebas 2019 dan kedua tahun 2021 ini.
"Jadi Vincen ini sudah di lapas narkotika ini 2 kali, pertama pidana 6 tahun dan terakhir 2 tahun," kata Cahyo.
Cahyo menyebut Vincen termasuk kategori dengan risiko tinggi dan mendapat pengawalan khusus.
"Vincen dikategorikan di kita ini cukup nakal karena ada pelanggaran ketidakpatuhan dari Vincen. Dan Vincen ini disinyalir oleh teman-teman sini memang masuk dalam jaringan dan mendapat pengawalan khusus dan kemudian memang kategori berisiko tinggi," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah eks narapidana (napi) Lapas Narkotika Kelas II A Yogyakarta memberikan kesaksian soal adanya dugaan tindak kekerasan di dalam lapas. Mereka kemudian melapor ke Ombudsman RI (ORI) Perwakilan DIY.
Vincentius Titih Gita (35) warga Yogyakarta adalah salah satu eks napi yang melapor ke ORI. Diceritakannya, banyak pelanggaran HAM dan penyiksaan yang terjadi di lapas.
"Banyak pelanggaran HAM di lapas, berupa penyiksaan. Jadi begitu kita masuk tanpa kesalahan apapun kita langsung dipukuli pakai selang, diinjak, (pakai) kabel juga, dipukul pakai kemaluan sapi (yang dikeringakan)," kata Vincen ditemui di kantor Ombudsman, Depok, Sleman, Senin (1/11).
Vincen yang telah menerima cuti bersyarat (CB) pada Oktober 2021 mengatakan aksi kekerasan oknum petugas itu kerap dilakukan kepada napi yang baru masuk ke lapas narkotika. Termasuk ke dirinya yang dipindahkan dari rutan bersama 12 orang lainnya pada April 2021 ke lapas narkotika.
Selain Vincen, sejumlah eks napi juga mendapatkan kekerasan di balik tembok lapas. Ada yang dipukuli dengan selang, penis sapi yang dikeringkan, dan dipaksa masturbasi dengan timun yang diberi sambal.
Lihat juga Video: Disebut Bungkam Keluarga Korban Kebakaran Lapas Tangerang, Ini Kata Kemenkumham