Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM Singgung Kasus Juliari 

Jaksa Agung Kaji Hukuman Mati Koruptor, Pukat UGM Singgung Kasus Juliari 

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Senin, 01 Nov 2021 10:15 WIB
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, Kamis (16/5/2019).
Zaenur Rohman. (Foto: dok detikcom)

Selama ini, penegak hukum termasuk kejaksaan masih belum bisa bekerja maksimal untuk mengembalikan kerugian keuangan negara. Oleh karena itu, Pukat UGM mengusulkan lebih baik menghukum koruptor dengan cara dimiskinkan.

"Kami di Pukat punya usul, tindak pidana korupsi itu tindak pidana yang rasional, berorientasi kepada materi, memperoleh keuntungan diri sendiri, itu yang paling tepat adalah dengan melakukan pemiskinan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemiskinan itu, lanjut Zaenur, bisa dilakukan jika pemerintah bisa segera mengesahkan RUU Perampasan Aset.

"Itulah yang terus kami dorong untuk segera disahkan oleh DPR dan Presiden karena dengan RUU itu maka calon koruptor akan berfikir 2 kali dan itu lebih memberi efek jera," ucapannya.

ADVERTISEMENT

Soal hukuman mati, di sisi lain masih ada pihak-pihak yang keberatan. Sebab salah satunya terkait HAM. Selain itu, dalam berbagai riset tidak ada korelasi antara hukuman mati dengan turunnya angka korupsi.

"Pukat mendukung semua upaya penegakan hukum yang serius tetapi menurut kami lebih penting untuk menghindari hal-hal yang kurang jelas," pungkasnya.


(mbr/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads