Penanganan kasus tewasnya mahasiswa bernama Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo sudah memasuki hari ketujuh. Polisi dan pihak kampus mulai menemukan titik terang terkait insiden ini.
Terakhir, kepolisian telah membuka sedikit informasi mengenai hasil autopsi. Sementara UNS juga menemukan dugaan pelanggaran hingga akhirnya membekukan operasional Menwa UNS.
Meninggal saat diksar hari kedua
Gilang bersama 11 peserta lainnya mengikuti kegiatan Diksar Menwa UNS sejak Sabtu (23/10/2021). Meski sempat kram, Gilang bisa menyelesaikan rangkaian kegiatan di hari itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di hari kedua, Gilang turut mengikuti serangkaian kegiatan, antara lain rappeling atau meluncur ke bawah dengan tali di jembatan Jurug yang tak jauh dari UNS. Sepulang dari Jurug, Gilang merasa sakit di punggung hingga harus dirawat panitia.
Kondisinya terus menurun dan dibawa ke RSUD dr Moewardi pada Minggu (24/10) pukul 21.00 WIB. Namun dia meninggal sebelum tiba di rumah sakit.
Jenazah sempat dibawa pulang
Pada Senin (25/10) pagi, jenazah sempat dibawa pulang ke rumah duka, Karangpandan, Kabupaten Karanganyar. Namun kemudian jenazah kembali dibawa ke rumah sakit untuk diautopsi karena keluarga menemukan luka yang diduga akibat kekerasan.
"Kondisi korban mukanya sudah memar, banyak mengeluarkan darah. Di tengkuk juga ada luka," kata kerabat korban Sadarno, Senin (25/10).
Jenazah Gilang Endi Saputra lalu dimakamkan Senin sore di TPU Dusun Keti, Desa Dayu, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar, yang berjarak sekitar 300 meter dari rumah duka.
Hasil autopsi keluar
Hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng akhirnya keluar pada Jumat (29/10). Dari hasil autopsi tersebut diketahui, bahwa korban meninggal karena kekerasan tumpul.
"Hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (29/10).
Sementara dari pihak UNS mengaku masih belum menerima hasil autopsi dari kepolisian. UNS menyerahkan sepenuhnya urusan pidana kepada polisi.
"Untuk hasil autopsi sendiri, universitas belum menerima. Saya kira itu ranahnya dari kepolisian. Kita akan menunggu saja karena kita yakin kepolisian akan bekerja secara proporsional dan membuat ini secara terang benderang," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, Sabtu (31/10).
Selengkapnya di halaman berikutnya...
Simak Video: Terkuak! Mahasiswa UNS Gilang Saputra Meninggal Akibat Tindak Kekerasan
Temuan pelanggaran hingga Menwa UNS dibekukan
Dari hasil evaluasi sementara, Sunny mengungkap adanya dugaan pelanggaran izin yang dilakukan Menwa UNS. Rektor pun telah membekukan organisasi Menwa UNS sejak 27 Oktober 2021.
Adapun pembekuan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Rektor UNS Nomor 2815/UN27/KH/2021 tertanggal 27 Oktober 2021. Aturan itu antara lain menyatakan bahwa Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa UNS dilarang melakukan aktivitas apapun.
"Ada dugaan pelanggaran aktivitas dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan," kata Sunny kepada wartawan.
![]() |
Sunny masih enggan menjelaskan secara detail pelanggaran yang dimaksud, dia beralasan pemeriksaan masih terus berlanjut. Dia pun menyebut tim masih membahas terkait batasan untuk menentukan sebuah pelanggaran.
"Seperti misalnya masalah waktu pelaksanaan yang tidak sesuai, harusnya jam sembilan, tapi mulai jam sepuluh, apakah itu melanggar, itu masih kita bahas. Dan ini masih belum final ya, masih harus kita perdalam lagi," kata dosen Fakultas Hukum UNS itu.
Polisi dalami dugaan pelanggaran izin Diksar Menwa
Polisi turut mendalami temuan tim evaluasi UNS terkait dugaan pelanggaran izin Diksar Menwa. Temuan ini bakal digunakan polisi untuk menguatkan alat bukti maupun keterangan para saksi.
"Itu (pelanggaran izin) akan kita dalami dan jadi bahan dalam penyidikan," ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika kepada detikcom, Minggu (31/10).
"Pelanggarannya sejauh apa itu nanti didalami, saat ini masih proses," tutur Djohan.