Tim evaluasi Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo terus menginvestigasi terkait kematian peserta Diksar Menwa UNS, Gilang Endi Saputra (21). Kini mereka menemukan dugaan pelanggaran terkait Surat Izin Kegiatan (SIK).
"Ada dugaan pelanggaran aktivitas dari ketentuan yang telah ditetapkan dalam Surat Izin Kegiatan," kata ketua tim evaluasi kegiatan Diksar Menwa UNS, Sunny Ummul Firdaus, kepada wartawan di UNS, Sabtu (30/10/2021).
Sunny saat ini masih enggan menjelaskan secara detail pelanggaran yang dimaksud, sebab pemeriksaan masih terus berlanjut. Dia pun menyebut tim masih membahas terkait batasan untuk menentukan sebuah pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Seperti misalnya masalah waktu pelaksanaan yang tidak sesuai, harusnya jam sembilan, tapi mulai jam sepuluh, apakah itu melanggar, itu masih kita bahas. Dan ini masih belum final ya, masih harus kita perdalam lagi," kata dosen Fakultas Hukum UNS itu.
Seperti diketahui, kepolisian kini telah menerima hasil autopsi jenazah Gilang dari RSUD dr Moewardi. Disebutkan bahwa ada dugaan tindak kekerasan terkait kematian Gilang.
Menanggapi hal tersebut, Sunny mengaku belum menerima hasil autopsi dari kepolisian. Meski demikian, dia menegaskan tim evaluasi tetap terus bekerja hingga mendapatkan hasil yang komprehensif.
"Untuk hasil autopsi sendiri, universitas belum menerima. Saya kira itu ranahnya dari kepolisian. Kita akan menunggu saja karena kita yakin kepolisian akan bekerja secara proporsional dan membuat ini secara terang benderang," katanya.
Polresta Solo mengungkap penyebab kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo, Gilang Endi Saputra (21) saat mengikuti Diksar Menwa. Hasil autopsi menunjukkan Gilang meninggal akibat mengalami kekerasan.
"Hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," kata Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di kantornya, Jumat (29/10).
Simak video 'Terkuak! Mahasiswa UNS Gilang Saputra Meninggal Akibat Tindak Kekerasan':