Menguak Misteri Kematian Gilang Peserta Diksar Menwa UNS Solo

Terpopuler Sepekan

Menguak Misteri Kematian Gilang Peserta Diksar Menwa UNS Solo

Ari Purnomo - detikNews
Sabtu, 30 Okt 2021 13:50 WIB
Solo -

Kegiatan Diksar Menwa Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo mendapatkan sorotan dari berbagai pihak menyusul tewasnya salah seorang pesertanya yakni Gilang Endi Saputra (21). Polisi telah menaikkan kasus ini dari tingkat penyelidikan menjadi penyidikan.

Gilang yang merupakan mahasiswa semester 3 jurusan D4 Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu tewas saat mengikuti Diksar Menwa di bawah jembatan Jurug, Minggu (24/10)/2021). Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung menyelidikinya.

"Semua panitia yang terlibat kami periksa, dan Senin (25/10) penyelidikan kami tingkatkan menjadi penyidikan," ujar Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak, Kamis (28/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah luka yang diduga diakibatkan kekerasan. Tetapi, untuk memastikan hal tersebut dilakukan autopsi.

"Ada luka yang diduga akibat tindak kekerasan, tapi untuk penyebabnya kami masih menunggu hasil autopsi," lanjut dia.

ADVERTISEMENT

Dan benar saja, dugaan itu dikuatkan dengan hasil autopsi dari Biddokkes Polda Jateng yang keluar pada Jumat (29/10) . Dari hasil autopsi tersebut diketahui, bahwa korban meninggal karena kekerasan tumpul.

"Hasil autopsi tersebut disimpulkan bahwa penyebab kematian Gilang Endi Saputra adalah karena luka akibat kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas," tegas Kapolresta Solo Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan di Mapolresta, Jumat (29/10).

Dari hasil autopsi tersebut, Ade menjelasskan, penyidik Satreskrim akan kembali melakukan penyidikan untuk meminta keterangan ahli.

"Berangkat dari hasil autopsi, penyidik akan kembali melakukan penyidikan untuk minta keterangan ahli yang dilibatkan dalam kegiatan forensik saat autopsi jenazah," urainya.

Disinggung mengenai letak luka pada tubuh korban, Ade, mengatakan bahwa hal itu tidak bisa diungkapkan kepada publik karena hanya untuk keperluan penyidikan. Kepolisian pun membidik tersangka yang diduga melakukan perbuatan hingga menyebabkan meninggalnya Gilang.

Setidaknya ada dua pasal yang bakal dijeratkan pada diduga pelaku yakni pasal 351 ayat 3 KUHP penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia. Dalam pasal tersebut, ancaman hukuman yang bisa dijatuhkan kepada tersangka yakni paling lama tujuh tahun penjara.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Selain itu, tersangka juga bakal dijunctokan dengan pasal 359 KUHP. Pasal tersebut berisi ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

"Terkait dengan apakah ada unsur kelalaian dari panitia atau dari penyelenggara," tuturnya.

Pihak keluarga pun berharap kasus ini bisa diungkap dengan transparan dan pelaku diberikan hukuman yang setimpal.

"Kami tidak minta muluk-muluk, hanya ingin tahu, sebab anak saya bisa meninggal seperti itu. Saya mohon, kejadian ini bisa terungkap dengan transparan jujur, dan ikhlas dan bisa selesai dengan lancar," ujar ayah Gilang.

"Dan harapan saya, seperti yang dialami almarhum kejadian yang terakhir jangan ada lagi Gilang berikutnya," sambungnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads