Polisi mengamankan dua orang warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, terkait kasus solar subsidi untuk tambang. Salah satu tersangka, inisial R, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Rembang.
Dalam praperadilan yang diajukan tersebut, R menggugat Kapolres Rembang dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rembang.
Penasihat hukum R, Muhammad Soleh, menyebut gugatan praperadilan tersebut diajukan Rabu (27/10) kemarin. Menurutnya, proses hukum terhadap R tidak sesuai alur dan peraturan yang berlaku.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama kepada Kapolres Rembang dan kedua kepada Kajari Rembang. Kenapa ini kita gugat, karena kita merasa klien kita berinisial R, diperlakukan tidak adil di dalam proses hukumnya," kata Soleh kepada wartawan, Kamis (28/10/2021).
"Pertama, ada empat yang menjadi objek gugatan, yaitu penetapan tersangka, terus sprindik surat perintah penyidikan, surat perintah penahanan dan surat perpanjangan penahanan dari kejaksaan," lanjutnya.
Soleh menjelaskan, R diperiksa pada 29 September lalu oleh Satreskrim Polres Rembang dan langsung ditetapkan sebagai tersangka keesokan harinya kemudian ditahan di Polres Rembang.
"Ini kita menjadi bertanya-tanya, pertama kapan penyidik itu memeriksa saksi-saksi lain, kapan penyidik itu memeriksa ahli untuk menjadi sebuah gambaran bahwa telah terjadi tindak pidana di situ. Tidak mungkin dan tidak lazim proses hukum satu hari bisa menetapkan tersangka, kasus ini bukan pencopetan, kasus ini bukan ranmor yang cukup pelaku dengan korban sudah selesai," papar Soleh.
Sejumlah bukti diakuinya telah dikantongi untuk melengkapi berkas praperadilan. Ia pun berharap agar kasus tersebut diperiksa mulai dari awal kembali seperti seharusnya.
"Harus diproses mulai awal, kalau ini dibatalkan oleh pihak pengadilan. Sebab pada saat penetapan tersangka dibatalkan, biasanya tidak otomatis kasus itu berhenti, dari beberapa kasus sebelumnya polisi bisa mengeluarkan sprindik baru, tetapi prosesnya dimulai dari nol," terangnya.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Diberitakan sebelumnya, Satreskrim Polres Rembang meringkus dua orang warga Rembang terkait kasus BBM bersubsidi. Keduanya diduga menjadi pelaku penyalahgunaan penjualan solar subisidi.
Kasus ini terungkap saat polisi tengah menyelidiki laporan direktur salah satu perusahaan tambang di Rembang tentang dugaan penyerobotan lahan tambang oleh pesaing bisnisnya. Saat di lokasi, petugas justru menemukan adanya solar bersubsidi yang digunakan untuk kepentingan industri.
"Awalnya dari laporan polisi yang diadukan oleh korban bernama Fran Neolaka, yang merupakan direktur SSGM tentang penyerobotan tanah dan melakukan pencurian terhadap hasil tambang," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (19/10).
"Dengan adanya laporan tersebut, kami Satreskrim Polres Rembang beserta tim melaksanakan olah TKP di lokasi. Saat melakukan olah TKP, kami menjumpai ada pelaku tambang yang menggunakan solar bersubsidi padahal harusnya pelaku tambang itu menggunakan solar industri," sambung dia.
Hery menyebut kedua pelaku berinisial S dan R berperan sebagai pembeli dan penjual solar bersubsidi. Keduanya diduga melakukan aktivitas jual beli solar subsidi sejak 3 bulan lalu dan diduga telah menghabiskan belasan ribu solar subsidi untuk aktivitas tambang.
"Penggunaan solar subsidi tersebut sudah berlangsung mulai dari bulan Juli hingga September 2021, perkiraan saat ini total solar subsidi yang digunakan sekitar 12 ribu liter," ungkapnya.
Polisi pun langsung mengamankan kedua pelaku untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku beserta barang bukti langsung kami amankan dan kami bawa ke Mapolres Rembang untuk penyelidikan lebih lanjut. Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan," paparnya.
"Untuk kedua tersangka tersebut sementara ini kami sangkakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tentang Migas yang diubah dengan UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, untuk ancamannya minimal 3 tahun maksimal 10 tahun," pungkasnya.