Kasus Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Mulai Disidangkan PN Kudus

Kasus Raibnya Saldo Rp 5,8 M di Bank BUMN Mulai Disidangkan PN Kudus

Dian Utoro Aji - detikNews
Rabu, 27 Okt 2021 14:52 WIB
Sidang gugatan nasabah bank BUMN yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar, di PN Kudus, Rabu (27/10/2021).
Sidang gugatan nasabah bank BUMN yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar, di PN Kudus, Rabu (27/10/2021). Foto: Dian Utoro Aji/detikcom
Kudus -

Seorang nasabah di Kudus yang mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar menggugat salah satu bank BUMN tempatnya menabung. Kasus tersebut kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah.

Sidang pertama berlangsung di PN Kudus, Rabu (27/10). Sidang dipimpin hakim ketua Ahmad Bukhori dan dua hakim anggota, Galih Bawono dan Rudi Hartoyo. Agenda persidangan pertama yakni mediasi pihak penggugat dan tergugat.

"Agenda hari ini mediasi, sehubungan beberapa pihak sudah saya anggap clear, seluruh perkara dihadirkan kedua (pihak penggugat dan tergugat). Dengan sungguh-sungguh menempuh mediasi, karena mediasi apabila tidak sungguh bisa jadi tidak baik," kata Ahmad Bukhori saat memimpin sidang di PN Kudus, Rabu (27/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Persoalan nanti tidak bisa damai nanti sidang akan dilanjut. Kami akan menunjuk hakim mediator PN Kudus atas nama Bapak Ziyad. Nanti kami akan mendapatkan laporan dari mediator, baru kami menetapkan hari sidang berikutnya," sambung dia.

Proses mediasi berlangsung tertutup. Selepas mediasi, pihak bank BUMN langsung meninggalkan PN Kudus. Mereka hanya melambaikan tangan kepada wartawan.

ADVERTISEMENT

Sementara itu kuasa hukum nasabah atau penggugat, Musafak, mengatakan bahwa perkara ini diharapkan selesai dengan baik. Dia berharap agar pihak penggugat dan tergugat tidak ada yang dirugikan.

"Persoalan menjadi supaya selesai dengan baik, tidak ada yang dirugikan, bank tidak ada yang dirugikan. Kemudian klien kita sebagai nasabah juga tidak terganggu," kata Musafak ditemui di PN Kudus siang ini.

Menurutnya proses mediasi masih berlanjut. Mediasi hari ini masih ditunda dan dilanjut pekan depan.

"Mediasi dilanjut minggu depan, mediasi ditunda minggu depan. Hari ini hanya menunjukkan hakim mediasi," ungkap dia.

"Kita (saat mediasi tadi) ngobrol ringan, kita ingin menyelesaikan perkara ini dengan baik. Mediasi ini melepaskan perkara yang ada tapi masih ada perkara ini bagaimana diselesaikan. Ada solusi dengan baik, klien kita tidak dirugikan dengan perkara ini. Kita juga tidak mau ada kerugian di bank juga," sambung dia.

Musafak menjelaskan kliennya juga telah melaporkan di Polda Jateng. Menurutnya, polisi masih mencari barang bukti dan saksi.

"Polda kemarin dari pengaduan menjadi laporan dan polisi hari ini sedang mengumpulkan surat bukti surat dan saksi. Semoga harapan kita cepat ketemu tersangka, pelakunya dan perkara ini selesai dengan baik," ungkap Musafak.

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Diberitakan sebelumnya, seorang nasabah di salah satu bank BUMN kudus mengaku kehilangan saldo Rp 5,8 miliar miliknya. Korban Moch Imam Rofi'i pun berjuang menempuh proses hukum agar uangnya kembali.

Warga Kudus itu menyadari dugaan pembobolan rekening miliknya pada 31 Mei 2021 lalu. Pembobolan itu diketahui Imam saat akan mengambil uang Rp 20 juta di bank cabang Karanganyar, Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.

Oleh pihak bank, korban diminta untuk mengganti kartu ATM baru. Proses berjalan dan setelah mendapatkan kartu baru dia mencoba mengambil uang. Betapa terkejutnya karena saldo yang seharusnya sekitar Rp 5,95 miliar hanya tersisa Rp 128,68 juta.

"Dijelaskan bahwa ada transaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan, transfer RTGS (Real Time Gross Settlement) tanah Bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah Bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah sawah Bantul sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta," kata Musafak.

Padahal nasabah merasa tidak melakukan transaksi tersebut. Setelah dicek ternyata ada perbedaan identitas pada kliennya dengan pihak yang mengambil uang tersebut. Pihaknya pun bersurat ke bank di cabang Kudus pada 2 Juni lalu, namun tidak mendapatkan tanggapan memuaskan.

Halaman 2 dari 2
(rih/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads