"Kami sudah lakukan pemeriksaan (terkait penjualan rongsokan bongkaran jembatan). Nggak usah saya sebut nama pokoknya sudah melakukan pemeriksaan kita tinggal laporan ke bupati," kata Kepala Inspektorat Sleman Heri Dwi Kuryanto kepada wartawan, Senin (25/10/2021).
Heri mengatakan kerugian daerah dari penjualan aset untuk kepentingan pribadi itu mencapai ratusan juta rupiah. Kasus ini mulai mencuat sejak Agustus lalu.
"Saya nggak usah ngomong ya karena itu nanti saya laporkan ke pimpinan. Tapi ya nilainya (kerugiannya) mencapai ratusan juta," bebernya.
Saat ini, lanjut Heri, oknum PNS itu telah mengembalikan uang hasil penjualan aset sesuai dengan kerugian daerah. Meski begitu, Heri menegaskan proses untuk pemberian sanksi tetap berlanjut.
"Yang bersangkutan sudah diperiksa terus sudah bertanggung jawab dan mengembalikan sesuai kerugian," katanya.
Untuk saat ini, oknum PNS DPUPKP Sleman tersebut masih berdinas seperti biasa. Heri menegaskan dalam waktu dekat sanksi dari Bupati Sleman segera dijatuhkan.
"Masih (berdinas). Sanksinya ya belum, belum dijatuhi sanksi karena yang menjatuhkan sanksi nanti Bupati. Tapi pasti pimpinan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan," pungkasnya.
(ams/rih)