Kota Semarang, Jawa Tengah, menjadi salah satu daerah yang masuk level 1 dalam perpanjangan PPKM. Meski banyak pelonggaran, tetap ada batasan-batasan dalam kegiatan dan tetap patuhi protokol kesehatan.
Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi atau yang akrab disapa Hendi mengatakan pada prinsipnya banyak kegiatan yang sudah diperbolehkan di PPKM level 1, namun tetap dengan protokol kesehatan dan juga ada batasan sesuai dengan Inmendagri nomor 53 tahun 2021.
"Semua sudah boleh tapi dengan pembatasan," kata Hendi di kantornya, Semaran, Selasa (19/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan soal batasan-batasan sesuai dengan Inmendagri yaitu pembelajaran tatap muka (PTM) aturannya masih sama dengan level 2. Kemudian mal, hypermarket, supermarket, kapasitasnya sudah diizinkan 100 persen dan buka hingga 22.00 WIB
"Rumah makan, kafe, resto, bisa buka sampai jam 24.00 WIB dengan kapasitas 75 persen," ujarnya.
Kemudian tempat wisata, tempat ruang terbuka publik buka dengan kapasitas 75 persen. Kemudian PKL di ruang publik boleh buka dengan kapasitas 75 persen hingga pukul 24.00 WIB
"Bioskop kapasitas menjadi 75 persen. (Anak-anak) sudah boleh," ujarnya.
Untuk pertemuan dan resepsi pernikahan sebelumnya dibatasi 100 orang, kini sudah 50 persen kapasitas tempat yang digunakan. Tempat ibadah juga memiliki aturan yang sama.
"Tapi tetap disiplin protokol kesehatan," tegasnya.
Sementara itu terkait kegiatan atau event, Hendi menyebut akan dilakukan uji coba. Ia berharap saat acara pergantian tahun bisa digelar pengajian di halaman Balai Kota Semarang.
"Event jadi penting untuk uji coba, sepanjang konsep jelas, bagus, prokes dilaksanakan, pasti akan uji tim Satgas COVID, saya rasa kita perlu coba. Jadi jadi event misal konser. Kalau semakin baik bisa malam tahun baru di halaman Balai Kota kan kapasitas 3.000, mungkin undang 1.000 orang dengan pengajian," imbuhnya.