PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Boleh Dilakukan

ADVERTISEMENT

PPKM DIY Turun ke Level 2, Ini yang Boleh Dilakukan

Heri Susanto - detikNews
Selasa, 19 Okt 2021 14:47 WIB
Poster
Ilustrasi PPKM di Yogyakarta (Foto: Edi Wahyono)
Yogyakarta -

Setelah bertahan di PPKM level 3 selama beberapa pekan, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) akhirnya turun ke level 2 berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 53 tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM. Lalu, kegiatan apa saja yang boleh dilakukan masyarakat di DIY?

Berdasarkan Instruksi Gubernur (Ingub) DIY No 31 tahun 2021, semua kegiatan non-esensial diberikan lampu hijau. Tapi, maksimal 50 persen dari daya tampung.

"Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi," kata Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X dalam Ingub tersebut, Selasa (19/10/2021).

Begitu pun dengan pendidikan. Untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) diperbolehkan dengan terbatas maksimal 33 persen dari daya tampung dengan jarak 1,5 meter dan maksimal lima siswa setiap kelas.

PPKM level 2 ini, DIY juga membuka objek wisata yang sebelumnya tak mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif untuk kembali buka. Begitu pun dengan aktivitas perdagangan menjadi lebih longgar.

Mengenai hal tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) X menyebut bahwa kelonggaran aktivitas masyarakat ini karena adanya penurunan level PPKM. Meski demikian, Sultan tetap mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dengan disiplin menjaga protokol kesehatan.

"Karena level 2 kan lebih memungkinkan objek-objek dibuka. Nah itu konsekuensi," kata Sultan diwawancarai di Gedung DPRD DIY usai rapat paripurna, Selasa (19/10/2021).

Aktivitas perdagangan dengan penurunan level ini juga menambah kelonggaran kapasitas pengunjung. Untuk pusat perbelanjaan kuota kunjungan naik menjadi 75 persen dari total daya tampung.

"Waktu makan dibatasi 60 menit," ujar Sultan.

Bahkan, tempat bermain dan hiburan untuk anak-anak juga mendapatkan lampu hijau. Hanya saja, orang tua wajib menuliskan alamat tempat tinggal untuk keperluan tracing jika ditemukan kasus positif.

"Kapasitas bioskop 70 persen dari daya tampung maksimal. Untuk usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan pendampingan dari orang tua," katanya.

(rih/ams)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT