Kota Tegal kini menerapkan PPKM level 1 berdasarkan Instruksi Mendagri nomor 53/2021. Kegiatan masyarakat di tempat umum tetap dibatasi, namun kapasitas dan jam operasionalnya lebih longgar.
"Intinya semua kegiatan sudah dibolehkan hanya tetap ada pembatasan. Kegiatan pendidikan misalnya, kapasitasnya 50 persen kecuali pendidikan luar biasa mulai dari SDLB sampai SMALB kapasitasnya bertambah menjadi 62 sampai 100 persen," ujar Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, dr Sri Primawati Indraswari saat ditemui wartawan di kantornya, Tegal, Selasa (19/10/2021).
Prima menuturkan meski sudah berstatus level 1, pihaknya tetap mengingatkan warganya untuk disiplin protokol kesehatan. "Jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan termasuk jaga jarak minimal 1,5 meter," sambung dia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Prima menyebut aktivitas makan dan minum di tempat umum kini diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB. Para pengunjung pun diberi kelonggaran makan di tempat selama 60 menit.
Selain itu, kapasitas pengunjung ditambah menjadi 75 persen. Aturan ini juga berlaku di pusat perbelanjaan di Kota Tegal. Saat ini anak-anak usia 12 tahun sudah diperbolehkan masuk dengan pendampingan orang tua.
"Anak-anak di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal asal didampingi orang tua. Kemudian untuk bioskop ada syarat wajib, yaitu kategori hijau. Artinya sudah menjalani vaksin dua kali," tutur Prima.
![]() |
Hingga hari ini, sambung Prima, kasus positif di Kota Tegal dinyatakan zero Corona alias nol kasus. Meski begitu, Prima berpesan, masyarakat harus ikut menjaga agar tidak ada lagi penyebaran virus dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Alhamdulillah, Kota Tegal sudah zero. Tidak ada kasus positif baik yang dirawat maupun isoman," pungkasnya.
(ams/sip)