"Ini sebenarnya ada miskomunikasi dari keluarga. Dari awal keluarga pasien memang menyatakan akan menggunakan SKTM, namun hingga akan pulang, persyaratannya belum ada sama sekali dan kami sudah memberikan kesempatan untuk mengurus agar dibolehkan pulang setelah persyaratan dipenuhi," kata Mudiharso.
"Jadi memang tidak ada yang namanya penahanan. Kan karena memang persyaratan bisa dipenuhi sampai hari ini (Senin, 18/10), dan batas waktunya sampai tiga hari, hitungannya kan hari aktif kerja. Berhubung belum terpenuhinya syarat, dari petugas, dan memang (petugas dan pasien) tidak saling kenal, itu dimintai jaminan. Tapi jaminan ini akan dikembalikan penuh pada saat persyaratannya sudah ada," lanjut Mudiharso.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepala Desa Krasak, Darsono, saat dimintai konfirmasi membenarkan masalah yang dialami warganya itu.
"Sejak Jumat (pemdes) sudah memberikan SKTM kepada Kasmui. Tapi saat mengurus ke Dinsos ternyata tidak disetujui karena tidak masuk DTKS," kata Darsono di kantornya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Brebes Masfuri mengaku pihaknya sudah mengetahui informasi adanya seorang warga yang sempat tertahan di rumah sakit lantaran tidak tercatat dalam DTKS. Mengantisipasi hal serupa di kemudian hari, Masfuri meminta kepada kepala desa agar memproses warganya yang miskin dan belum masuk DTKS untuk diusulkan ke Dinsos.
"Kami menyadari masih ada exlusion error atau orang yang kondisinya tidak mampu tapi belum masuk ke data (DTKS). Untuk mengantisipasi itu, setelah kami cek dan belum masuk maka secara aturan tidak bisa mendapat bantuan. Namun kami mencoba kalau memang benar-benar tidak mampu kami mengambil kebijakan memberi rekomendasi dengan catatan pihak desa akan memproses yang bersangkutan bisa masuk DTKS," kata Masfuri saat ditemui di kantornya.
(rih/mbr)