Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Kantor pinjol ilegal itu berlokasi di Yogyakarta dan saat ini telah disegel polisi.
"Kantor di Yogyakarta disegel, terdapat ratusan komputer di sana," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora kepada detikcom, Senin (18/10/2021).
Johanson menjelaskan, pengungkapan berdasarkan laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10) lalu, tim Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.
Pengembangan dilakukan kemudian diamankan empat orang lainnya.
"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di kos-kosan di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC (debt collector). Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," ungkapnya.
"Lima orang diamankan," lanjutnya.
Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng)," imbuhnya.
(rih/sip)