Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap praktik pinjaman online (pinjol) ilegal. Lima orang diamankan terkait kasus pinjol ilegal tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan pengungkapan berdasarkan pada laporan warga yang mendapat ancaman ketika terjerat pinjol. Kemudian pada Kamis (14/10) lalu, tim Subdit 5 Ditkrimsus Polda Jateng menangkap salah satu orang di Yogyakarta.
"Ini berawal dari laporan warga. Awal mula kita menangkap satu orang di kos-kosan di Yogyakarta. Di situ ada handphone dan PC. Ternyata dia karyawan DC (debt collector). Dikembangkan kemudian ditemukan kantornya," kata Johanson kepada detikcom, Senin (18/10/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengembangan dilakukan kemudian diamankan empat orang lainnya. Dalam kantor itu terdapat lebih dari 150 unit komputer.
"Lima orang diamankan. Kantor disegel. Terdapat ratusan komputer di sana," ujarnya.
Para pelaku itu melakukan aksi penagihan dengan mengancam nasabah mereka. Bahkan mereka menyebar foto nasabah yang sudah diedit dengan disatukan dengan gambar porno kepada rekan-rekan dan kolega korban.
"Untuk lebih lengkapnya besok akan dijelaskan oleh Kapolda di Mapolda (Jateng)," kata Johanson.