Aparat gabungan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek lokasi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, DIY. Hingga malam ini polisi masih melakukan olah TKP.
"Malam ini akan kami lakukan olah TKP dulu secara maksimal. Untuk detailnya nanti saat rilis di Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.
Dijelaskan Arief, kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban beberapa hari yang lalu. Korban berinisial TM merasa tertekan dengan adanya teror pinjol itu hingga harus dirawat di rumah sakit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tiga hari yang lalu kami Polda Jabar mendapat laporan dari korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjol tersebut," jelasnya.
Berbekal laporan itu polisi kemudian melakukan penelusuran. Dari kantor pinjol ilegal itu kemudian ditemukan satu orang operator debt collector online yang berdasarkan bukti digitalnya cocok.
"Ada satu orang operator berdasarkan mix and match antara bukti digital yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini itu fix. Jadi bukti digitalnya sangat relevan," terangnya.
Dikatakan Arief, hasil penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman itu diamankan puluhan orang. Selain itu ratusan komputer dan telepon genggam juga turut diamankan.
"Dari TKP kami amankan 83 orang operator debt collector, 2 HRD, dan 1 manager. Kami minta bantuan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Mako Polda DIY," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).
Selengkapnya di halaman selanjutnya...