Polisi Olah TKP Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman

Polisi Olah TKP Kantor Pinjol Ilegal yang Digerebek di Sleman

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Kamis, 14 Okt 2021 23:16 WIB
Kantor pinjol ilegal di Sleman digerebek polisi, Kamis (14/10/2021).
Kantor pinjol ilegal di Sleman yang digerebek kini dijaga polisi, Kamis (14/10/2021). (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Aparat gabungan Polda Jawa Barat (Jabar) dan Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggerebek lokasi kantor pinjaman online (pinjol) ilegal di Jalan Prof Herman Yohanes, Depok, Sleman, DIY. Hingga malam ini polisi masih melakukan olah TKP.

"Malam ini akan kami lakukan olah TKP dulu secara maksimal. Untuk detailnya nanti saat rilis di Polda Jabar," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman di lokasi pinjol ilegal, Kamis (14/10/2021) malam.

Dijelaskan Arief, kasus ini bermula dari adanya laporan seorang korban beberapa hari yang lalu. Korban berinisial TM merasa tertekan dengan adanya teror pinjol itu hingga harus dirawat di rumah sakit.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tiga hari yang lalu kami Polda Jabar mendapat laporan dari korban berinisial TM, yang bersangkutan dirawat di rumah sakit karena merasa depresi dengan tindakan-tindakan penekanan yang tidak manusiawi dari pinjol tersebut," jelasnya.

Berbekal laporan itu polisi kemudian melakukan penelusuran. Dari kantor pinjol ilegal itu kemudian ditemukan satu orang operator debt collector online yang berdasarkan bukti digitalnya cocok.

ADVERTISEMENT

"Ada satu orang operator berdasarkan mix and match antara bukti digital yang kami dapatkan dari korban dengan apa yang ada di sini itu fix. Jadi bukti digitalnya sangat relevan," terangnya.

Dikatakan Arief, hasil penggerebekan kantor pinjol ilegal di Sleman itu diamankan puluhan orang. Selain itu ratusan komputer dan telepon genggam juga turut diamankan.

"Dari TKP kami amankan 83 orang operator debt collector, 2 HRD, dan 1 manager. Kami minta bantuan untuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan awal di Mako Polda DIY," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.

Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Kecamatan Depok, Sleman, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).

Selengkapnya di halaman selanjutnya...

Penggerebekan ini dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.

"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.

Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.

Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads