Sebuah ruko di Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY, digerebek polisi. Ruko itu merupakan kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Pantauan detikcom di lokasi kantor pinjol ilegal pukul 22.05 WIB, nampak bangunan berlantai 3 itu sepi. Namun, dari balik kaca jendela tampak orang dari dalam sedang mengintip keluar.
Di halaman kantor, masih banyak terparkir kendaraan roda dua. Sementara pintu kantor dalam keadaan tertutup. Pagar kantor pun juga ditutup.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kondisi kantor saat ini masih dijaga pihak kepolisian. Beberapa kali juga tampak ada beberapa orang yang keluar masuk kantor.
Selain pihak kepolisian, ada juga pria yang mengaku teman dari pekerja di kantor pinjol ilegal itu datang ke lokasi. Tujuan pria itu untuk menjemput temannya yang hingga saat ini belum pulang.
Sesekali ia mengecek ponselnya dan menghubungi temannya yang berada di dalam kantor. Ia pun bingung kenapa di kantor tersebut ramai polisi.
"Saya menunggu teman yang kerja di sini. Dia belum pulang makanya saya coba datang untuk jemput dan nyari tahu kok belum pulang. Saya juga nggak tahu ramai-ramai kenapa," ujar salah seorang pria yang enggan disebut namanya di lokasi, Kamis (14/10/2021).
![]() |
Diberitakan sebelumnya, Polda Jawa Barat menggerebek kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Sebanyak 83 orang debt collector diringkus.
Perusahaan pinjol ilegal yang digerebek Polda Jabar berada di sebuah ruko lantai 3 Jalan Prof Herman Yohanes, Caturtunggal, Depok, Sleman, DIY. Polisi menggerebek tempat tersebut pada Kamis (14/10).
Penggerebekan ini dilakukan Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerja sama dengan Polda DIY.
"Hasil kerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY dan penyelidikan terhadap kantor tersebut, tim mendapatkan sebuah fakta bahwa benar adanya penyelenggaraan penagihan pinjaman online," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Kombes Arief Rahman.
Selengkapnya di halaman selanjutnya...
Arief menuturkan perusahaan pinjol ilegal tersebut menjalankan 23 aplikasi pinjol ilegal. Ke-23 aplikasi tersebut diketahui tak terdaftar di OJK.
"Ini kegiatan mereka lintas daerah," tuturnya.
Arief menuturkan dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil menemukan 83 orang yang diduga sebagai debt collector online. 83 orang tersebut saat ini tengah diamankan.
"(Puluhan orang yang diamankan) masih dalam proses pemeriksaan di tempat bekerja sama dengan Ditreskrimsus Polda DIY," kata Arief.
Polisi juga turut menyita barang bukti berupa 105 ponsel yang digunakan untuk penagihan dan juga 105 PC dan laptop yang digunakan juga untuk aktivitas pinjol ilegal.