Rektor Universitas Muria Kudus Dituntut Mundur, Ada Apa?

Dian Utoro Aji - detikNews
Jumat, 08 Okt 2021 13:34 WIB
BEM UMK saat menggelar audiensi dengan Bupati Kudus HM Hartopo di pendapa Kabupaten Kudus, Jumat (8/10/2021). (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)
Kudus -

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muria Kudus (UMK), menuntut Rektor UMK, Darsono, mundur dari jabatannya. Hal ini karena Darsono diduga telah melanggar sumpah jabatan.

"Tuntutannya rektor UMK mundur karena sudah melanggar sumpah jabatan. (Selain itu) Wakil Rektor (WR) I harus mundur karena cacat moral memposisikan lebih tinggi dari rektor dan suka mengintimidasi dosen dan mahasiswa UMK," kata Ketua BEM UMK, Alvin Rizqiya saat membacakan tuntutan saat beraudiensi dengan Bupati Kudus, Jateng, di pendapa, Jumat (8/10/2021).

Alvin mengatakan ada beberapa tuntutan selain rektor dan WR I mundur. Di antaranya adalah menolak dunia akademik dimasuki politik dan WR III harus mundur karena sakit menahun.

"Kami menolak dunia akademik dimasuki orang politik. Wakil Rektor II harus mundur karena tidak sesuai dengan persyaratan yang telah ditemukan oleh rektor. Wakil Rektor III juga harus mundur karena sakit menahun," terang dia.

Dia mengatakan alasan tuntutan itu karena jajaran rektor dan wakil rektor diduga melanggar tata kelola di kampus UMK. Pertama rektor telah memposisikan WR lain di bawah WR I Sulistiyowati.

"Rektor UMK Darsono melanggar tata kelola di statuta dengan memposisikan WR lain di bawah WR I Sulistiyowati," jelasnya.

Selain itu kata dia, rektor diduga telah mengeluarkan kebijakan yang meresahkan. Kebijakan itu yakni mengeluarkan SK mengenai WR I yang merangkap jabatan sebagai dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB).

"Rektor melanggar tata kelola di statuta dengan kebijakan yang sangat meresahkan dengan mengeluarkan SK rektor mengenai WR I Sulistyowati merangkap jabatan sebagai Plt Dekan FEB sedangkan yang bersangkutan bergelar di bidang Ilmu Hukum dan Home Base di Fakultas Hukum. Di sisi lain ada beberapa orang dosen FEB yang memenuhi syarat menjadi dekan FEB," jelas dia.

"Pengangkatan Solekhan sebagai WR II yang saat itu masih asisten ahli sampai pada saat dilantik menjadi WR II itu melanggar SK rektor tentang pengangkatan WR yang dibuat oleh sendiri oleh rektor. Di mana syarat calon WR adalah minimal lektor," ungkapnya.

Alvin juga menduga pengangkatan pejabat struktural di lingkungan kampus UMK terindikasi atas dasar suka dan tidak suka. Sehingga menurutnya jabatan tersebut diisi oleh orang yang tidak berkompeten.

"Pemilihan pejabat struktural di UMK terindikasi atas dasar like dan dislike tergantung siapa yang disenangi WR I maka akan diangkat diangkat menjadi pejabat struktural. Jadi yang diangkat bukan yang terbaik tetapi terserah berkuasa bukan yang kompeten," ungkapnya.

Kesempatan yang sama Ketua Yayasan UMK Wahyu Wardana akan segera menindaklanjuti. Pihak yayasan akan segera bertemu dengan Rektor UMK.

"Kami akan menindaklanjuti hal ini. Kami akan bertemu dengan rektor," jelas Wahyu kepada wartawan di Pendapa Kabupaten Kudus siang ini.

Dia mengatakan yayasan akan membentuk kanal aspirasi. Kanal tersebut kata dia bisa menampung keluhan mahasiswa dan segera bisa ditangani oleh yayasan UMK.

"Kami berencana untuk membuka aspirasi. Jadi teman-teman langsung kepada kami di yayasan. Kami berencana membuka kanal aspirasi supaya hal-hal seperti ini bisa ditindaklanjuti sesuai dengan harapan," ungkap Wahyu.

"Ini harapannya tidak terjadi lagi," pungkas dia.




(sip/mbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork