Seorang warga mengajukan gugatan terhadap sebuah bank BUMN ke Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah. Hal ini dilakukan setelah uang tabungan sebesar Rp 5,8 miliar miliknya raib diduga dibobol.
"Kami sudah mengajukan gugatan di PN Kudus, Rabu (6/7) kemarin," kata Kuasa hukum penggugat, Musafak, saat dihubungi wartawan, Kamis (7/10/2021).
Musafak mengatakan penggugat yakni Moch Imam Rofi'I warga Desa Jati Wetan Kecamatan Jati, Kudus. Menurutnya penggugat merupakan nasabah salah satu bank BUMN Kantor Cabang Kudus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam kejadian ini bahwa rekening klien kami (diduga) dibobol sebesar Rp 5,8 miliar," terang dia.
Dia mengatakan dugaan pembobolan uang miliaran tersebut diketahui pada 31 Mei 2021 lalu. Dia bercerita, awalnya penggugat akan mengambil uang Rp 20 juta di bank Cabang Karanganyar Kabupaten Demak. Namun saat itu kartu ATM-nya terblokir.
Penggugat kemudian disarankan untuk mengganti kartu ATM di bank cabang Kudus. "Setelah itu ke Kantor Cabang Kudus untuk melakukan transaksi di teller, namun informasi dari teller kartu ATM klien kami dalam keadaan terblokir dan disarankan ke costumer service," sambung dia.
Musafak menjelaskan kliennya lalu diminta untuk mengganti kartu ATM baru. Setelah diganti dengan ATM baru, penggugat mengambil uang senilai Rp 20 juta.
Setelah mengambil uang tunai, kata dia, penggugat merasa heran karena saldo di rekeningnya tidak sesuai. "Klien kami mengadukan pengecekan saldo di buku tabungan ternyata hanya tersisa Rp 128,68 juta. Padahal seharusnya saldo tersisa ada Rp 5,95 miliar," jelasnya.
Tidak sampai di situ, dia menjelaskan penggugat kemudian meminta penjelasan kepada pihak bank. Dari penjelasan bank, ada transaksi yang dilakukan pada rekening atas nama Imam Rofi'i tersebut.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Lihat juga Video: Dugaan Celah Keamanan BRI Life yang Dibobol Hacker
"Dijelaskan bahwa ada transaksi dalam rekening klien kami tanggal 17 Mei 2021 dengan catatan, transfer RTGS (Real Time Gross Settlement) tanah bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah bantul 2 sebesar Rp 2 miliar, transfer RTGS tanah sawah bantul sebesar Rp 1,3 miliar, dan penarikan tunai sebesar Rp 500 juta," terang Musafak.
Padahal penggugat tidak merasa melakukan transaksi seperti yang dijelaskan oleh pihak bank. Ternyata setelah diteliti orang yang melakukan transaksi tidak sesuai dengan pemiliknya atas nama Imam Rofi'i.
"Klien kami akhirnya menunjukkan foto buku tabungan dan foto KTP orang yang melakukan transaksi. Setelah diteliti ternyata foto orang, tanda tangan dan pekerjaan serta tanggal penerbitan yang ada pada KTP berbeda dengan KTP milik klien kami. Ditambah lagi nama serta tanda tangan pada buku tabungan juga berbeda," ungkap dia.
Dia menambahkan pihak penggugat sebelumnya telah bersurat ke pihak bank tersebut di Cabang Kudus pada 2 Juni 2021. Namun tidak ada tanggapan yang memuaskan.
"Karena tidak ada tanggapan, kami kuasa hukum melayangkan somasi tanggal 28 September 2021 juga tidak ada tanggapan," pungkas Musafak.
![]() |
Diwawancara terpisah, Humas PN Kudus, Dewantoro, membenarkan adanya gugatan seorang warga kepada tergugat sebuah bank BUMN di Kudus. Perkara itu bernomor 59/Pdt.G/2021/PN Kudus.
"Telah terdaftar di PN Kudus, pendaftaran dilakukan dengan cara elektronik. Akan disidangkan dua minggu ke depan, itu Rabu (20/10). Dua minggu lagi baru sidang pertama, agenda menghadirkan pada pihak," jelas Dewantoro kepada wartawan ditemui di PN Kudus siang ini.
Dia menjelaskan gugatan itu terkait dengan dugaan perbuatan melawan hukum. Akibatnya penggugat mengalami kerugian materiil hingga Rp 5,8 miliar.
"Terus nonmateril ini psikologi penggugat, karena telah kehilangan uang yang dipercayakan kepada tergugat serta pengurusan buku rekening, dan menguras pikiran tenaga penggugat. Sehingga menurut penggugat kerugian nonmaterilnya Rp 50 miliar. Jadi total kerugian Rp 55,8 miliar," pungkas Dewantoro.
Sementara itu pihak bank tergugat di Cabang Kudus saat dimintai konfirmasi wartawan masih belum memberikan penjelasan soal gugatan tersebut.