Sumani, pembunuh 4 orang sekeluarga pemilik padepokan seni Ongko Joyo Desa Turusgede Kecamatan kota Rembang, divonis hukuman mati oleh PN Rembang. Dia langsung menyatakan banding, tapi penasihat hukumnya malah pikir-pikir.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa pidana mati. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan," ucap ketua majelis hakim, Anteng Supriyo membacakan putusan dalam sidang terbuka secara virtual, Rabu (6/10).
Dalam sidang tersebut, Sumani hadir melalui virtual dari rumah tahanan Kelas II B Rembang. Usai pembacaan putusan tersebut, Sumani pun seketika menjawab dan menyatakan banding.
"Saya mengajukan banding," ucap Sumani, warga Desa Pragu Kecamatan Sulang, Rembang, tersebut.
Di sisi lain, penasihat hukum terdakwa, Setyo Langgeng menyebut akan pikir-pikir terlebih dahulu. Dalam waktu sepekan ke depan, ia baru akan memberikan jawaban untuk menerima atau mengajukan banding.
"Terdakwa sudah menyatakan banding, tetapi kami mengambil opsi sendiri. Masih pikir-pikir. Karena terkadang, setelah mengajukan banding, dia mencabut. Karena ini masih ada waktu seminggu, pemikiran seseorang itu bisa berubah-ubah," kata Langgeng kepada wartawan usai sidang.
Jika nantinya banding, kata Langgeng, terdakwa dipersilakan mengajukan memori banding. Alasan pengajuan banding sehingga menjadikan pertimbangan oleh Majelis Hakim.
"Kalau memang nantinya banding, terdakwa akan menyampaikan memori banding. Mengapa, apa alasan dia kenapa mengajukan banding. Itu bisa dilakukan dia sendiri, bisa dilakukan oleh penasihat hukum," paparnya.
Selanjutnya: respons anak korban atas vonis tersebut...
(mbr/mbr)