Polres Sleman menciduk pemuda berinisial MSA (22) warga Tridadi, Sleman karena menganiaya seorang anggota TNI. Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka di bagian wajah akibat sayatan cutter.
"Terjadi penganiayaan dengan korban rekan kita dari personel TNI berinisial MR warga Jawa Tengah," kata Kanit II Ranmor Satreskrim Polres Sleman, Ipda Lili Mulyadi, kepada wartawan di Mapolres Sleman, Selasa (5/10/2021).
Lili menjelaskan penganiayaan bermula saat korban bersama rekannya berboncengan sepeda motor dari arah Magelang menuju Yogyakarta pada Sabtu (25/9) malam. Saat sampai di Dusun Wadas Tridadi, Sleman, motor korban hampir bertabrakan dengan kendaraan pelaku.
"Pelaku ini keluar dari gang kemudian motornya hampir bersenggolan dengan korban. Pelaku yang saat itu terpengaruh miras tidak terima dan mengejar korban," urainya.
Pelaku mengejar korban sampai simpang empat Denggung, Sleman. Tanpa basa-basi, pelaku langsung menyayat wajah korban menggunakan cutter hingga robek.
"Tersangka menyayat korban sebanyak satu kali di bagian wajah kiri memukul sebanyak dua kali. Telapak tangan korban juga luka karena berusaha menangkis," jelasnya.
Akibat sayatan itu, korban luka di bagian pipi dan telapak tangan harus dijahit. "Luka di wajah sepanjang 20 cm dan dijahit sebanyak 13 jahitan. Kemudian di telapak tangan luka sepanjang 6 cm dan dijahit 4 jahitan," katanya.
Pelaku berhasil diringkus tak lama setelah kejadian. Sebelum diciduk, pelaku sempat dihakimi massa.
"Kami mengamankan barang bukti cutter berwarna oranye dan satu unit sepeda motor milik pelaku di lokasi kejadian," bebernya.
Dari pengakuannya kepada polisi, awalnya tersangka tidak mengetahui jika yang dianiaya adalah anggota TNI. Selain itu, saat menganiaya, pelaku tengah dalam pengaruh alkohol.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 351 ayat 1 dan dan ayat 2 KUHP. Ancamannya penjara 5 tahun.
(sip/ams)