Pria Bertato Hati Ini Bisa-bisanya Tipu Teman dari Dalam Rutan

Pria Bertato Hati Ini Bisa-bisanya Tipu Teman dari Dalam Rutan

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Selasa, 05 Okt 2021 16:18 WIB
Tersangka TH (39) tega tipu teman sendiri dari dalam rutan. Pemilik tato bergambar naga dan hati ini pun diringkus Polres Sleman.
Tersangka TH (39) tega tipu teman sendiri dari dalam rutan. (Foto: Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Seorang pria berinisial TH (39) warga Magetan, Jawa Timur diringkus Satreskrim Polres Sleman terkait kasus penipuan. Aksi penipuan ini dilakukan TH dari dalam rutan di Jawa Timur. Kok bisa?

Kanit IV Satreskrim Polres Sleman Iptu Apfryyadi Pratama menjelaskan kasus ini bermula saat pelaku menghubungi korban untuk memesan kayu. Diketahui, korban dan pelaku ini merupakan teman.

"Korban merasa ditipu karena dia sudah mengirimkan 3,5 kubik kayu sonokeling yang awal mulanya dia dipesan melalui WA oleh TH ini untuk mengirimkan kayu tersebut ke wilayah Jawa Timur," kata Apfryyadi kepada wartawan, Selasa (5/10/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada saat transaksi, korban menghubungi tersangka dan melakukan video call guna memastikan jika yang memesan adalah TH.

"Kemudian setelah percaya korban meminta bukti transfer terkait kayu yang akan dikirimkannya dari wilayah Sleman. Nah kayu tersebut dinilai oleh si korban dengan angka kurang lebih Rp 53 juta," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Untuk meyakinkan korban, TH pun sempat mengirimkan sejumlah uang. Pelaku pun telah mengirimkan bukti transferan uang kepada korban. Belakangan diketahui bukti transfer dari pria bertato naga dan hati di lengannya ini palsu.

Dari hasil penyelidikan polisi, tersangka melancarkan aksinya dari dalam rutan di daerah Jawa Timur. Saat di dalam rutan itu, tersangka menggunakan ponsel untuk mengedit bukti transfer palsu itu.

"Tersangka ini melakukan ini dari dalam rutan di Jawa Timur. Nah dari situlah dia beraksi melakukan penipuan melalui media elektronik dengan aplikasi WhatsApp," jelasnya.

"Kalau terkait prosedur tersebut (membawa ponsel di rutan) kami tidak tahu, karena itu bukan ranahnya kami," tambah Apfryyadi.

Tersangka akhirnya ditangkap saat akan bebas dari rutan. Akibat ulahnya, dia batal menghirup udara bebas dan kembali menghuni sel tahanan.

"Untuk pasal yang kami sangkakan kepada tersangka ini pasal 378 KUH Pidana. Kemudian UU ITE pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016," pungkasnya.

(ams/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads