Para pelaku berbagi peran yaitu tersangka MS berperan menyediakan alat las dan membobol tembok serta memantau situasi di luar. Ia mendapat bagian Rp 13 juta. Kemudian tersangka AM berperan membobol tembok dan mengelas mesin ATM agar bisa dibuka. Ia mendapat bagian Rp 25 juta.
Tersangka MN berperan menentukan lokasi dan menjadi sopir dan mendapat bagian Rp 23 juta. Kemudian tersangka MA mengawasi dari tempat lain di sekitar lokasi. Dia mendapatkan Rp 13 juta.
Selanjutnya tersangka SY juga berperan mengawasi situasi dengan bagian Rp 13 juta. Kemudian ada AR memiliki peran yang sama dan mendapatkan Rp 13 juta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil kejahatan ada yang mereka bagi kemudian ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya, ada yang dibelikan tanah," jelasnya.
Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(rih/sip)