Gasak Duit Hampir Semiliar, Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus

Gasak Duit Hampir Semiliar, Komplotan Pembobol ATM di Jateng Diringkus

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 01 Okt 2021 15:35 WIB
Komplotan pembobol mesin ATM di Jateng yang ditangkap polisi, Jumat (1/10/2021).
Komplotan pembobol mesin ATM di Jateng yang ditangkap polisi, Jumat (1/10/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom

Para pelaku berbagi peran yaitu tersangka MS berperan menyediakan alat las dan membobol tembok serta memantau situasi di luar. Ia mendapat bagian Rp 13 juta. Kemudian tersangka AM berperan membobol tembok dan mengelas mesin ATM agar bisa dibuka. Ia mendapat bagian Rp 25 juta.

Tersangka MN berperan menentukan lokasi dan menjadi sopir dan mendapat bagian Rp 23 juta. Kemudian tersangka MA mengawasi dari tempat lain di sekitar lokasi. Dia mendapatkan Rp 13 juta.

Selanjutnya tersangka SY juga berperan mengawasi situasi dengan bagian Rp 13 juta. Kemudian ada AR memiliki peran yang sama dan mendapatkan Rp 13 juta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari hasil kejahatan ada yang mereka bagi kemudian ada yang dihabiskan untuk senang-senang foya-foya, ada yang dibelikan tanah," jelasnya.

Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.


(rih/sip)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads