Ternyata Begini Modus Bandar Arisan Salatiga Tilap Duit Member Rp 4,7 M

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Jumat, 24 Sep 2021 16:19 WIB
Jumpa pers kasus tipu-tipu arisan online, di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021). Foto: Angling Adhitya Purbaya/detikcom
Salatiga -

Bandar arisan online berinisial RAPS (34) di Salatiga, Jawa Tengah, telah menjadi tersangka dan ditahan. Dari perhitungan sementara jumlah kerugian member-nya mencapai Rp 4,7 miliar.

"Kasus arisan online dengan pelapor F dimana yang bersangkutan sudah kenal dengan tersangka inisial RA," kata Kapolres Salatiga, AKBP Indra Mardiana, dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (24/9/2021).

Dengan korban F, tersangka yang memiliki nama alias Maryuni Kemplink ini berkomunikasi sejak Juli 2021 dengan menawarkan arisan online yang memberikan keuntungan bunga dalam waktu sekitar 2 minggu. Korban sudah memberikan uang Rp 71,3 juta mulai dari 12 hingga 16 Agustus 2021.

"Kerugian korban dengan transaksi sebanyak 10 kali yaitu Rp 71,3 juta," jelasnya.

Dari pengembangan kasus itu sementara diketahui tersangka sudah beraksi mulai Februari 2021 dan memakan banyak korban. Hingga saat ini yang tercatat sudah ada sembilan orang korban.

"Dengan modus sama, sementara kami datakan ada sembilan orang korban. Ini masih bergulir, bisa bertambah karena tidak hanya warga Salatiga saja. Total kerugian dari sembilan korban kurang lebih Rp 4,7 miliar," jelasnya.

Indra menjelaskan tersangka awalnya mengajak orang-orang yang dikenalnya untuk menyetor uang arisan dengan janji bunga. Awalnya uang bunga yang diberikan ke korban sebenarnya uang para korban sendiri. Dengan cara itu, para korban percaya dan akhirnya mencari tambahan member lainnya.

"Ya sebenarnya uang bunga itu uang korban sendiri," tutur Indra.

Sementara itu Kemplink mengaku ia memang berniat untuk menipu dengan modus arisan online. Uang para korban digunakan untuk gali tutup lubang dan ia sendiri mendapat keuntungan.

"Uangnya untuk gali lubang tutup lubang. Jumlah orangnya kalau dari reseller saya ada sekitar 60 orang," kata warga Sidorejo Kota Salatiga itu.

Sejumlah barang bukti diamankan polisi diduga hasil pembelian dengan uang para korban antara lain iPhone 12 Pro Max, mobil, motor, dan barang elektronik lainnya.

Ia kini terjerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Polisi masih mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban dan tersangka bertambah.




(sip/rih)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork