Polisi akhirnya menahan seorang wanita berinisial R bandar arisan online yang diadukan merugikan membernya hingga miliaran rupiah di Jawa Tengah. Laporan terkait kasus ini ada di beberapa daerah di antaranya Salatiga, Wonogiri, Boyolali, dan Sragen.
Terakhir ada tujuh orang reseller dari arisan online itu yang mengadu ke polisi karena merasa menjadi korban dan juga dikambinghitamkan.
"Reseller ini artinya perantara, atau koordinator yang kemudian hanya untuk kepentingan dari pelaku untuk melakukan transaksi. Ini ada tujuh reseller, sekaligus korban," kata Kuasa hukum para reseller tersebut, Mohammad Sofyan, usai mengadukan kasus ini di Mapolda Jateng, Semarang, Senin (6/9).
Dalam aduan itu, bandar arisan online ini diduga telah melakukan tindak pidana pasal 372, 378 jo Pasal 64 KUHP dan UU No 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.
Sofyan menyebut kerugian arisan online itu diduga mencapai ratusan miliar. Menurutnya dari 7 kliennya itu sudah membawahi 221 member dengan estimasi kerugian sekitar Rp 3 miliar.
"Dari 7 reseller ini saja membawahi kurang lebih 221 member. Sehingga total kerugian jika diakumulasikan mencapai Rp 3 Miliar yang terdiri dari uang member dan pribadi reseller," terang dia.
Sofyan menerangkan modus arisan online itu menawarkan lelang arisan senilai Rp 5 juta dengan membayar Rp 3,5 juta. Dalam dua minggu, korban diimingi keuntungan senilai Rp 1,5 juta.
"Ada lelang Rp 5 juta ketika ada masyarakat yang berminat cukup membeli dengan uang Rp 3,5 juta, dalam waktu 2 minggu maka akan dikembalikan Rp 5 juta, artinya dalam 2 minggu akan dapat untung Rp 1,5 juta. Kalau kemudian jangka waktu lebih panjang, 3 minggu, maka keuntungan bukan Rp 1,5 juta tapi Rp 2 juta. Semakin tinggi gate pokok yang ditawarkan maka semakin tinggi pula tawaran keuntungan," jelas Sofyan.
Dia menyebut ketujuh kliennya juga menyetorkan uang sebagai reseller yang otomatis menjadi member. Selain itu, kliennya juga dirugikan karena merasa dikambinghitamkan dari pasangan R dan B. Sementara kedua pasangan terlapor itu justru pamer barang mewah dan uang lewat medsos.
"Kami menganggap perlu melaporkan ini karena klien kami sebagai korban mengalami situasi yang jauh lebih buruk daripada yang dialami pelaku utama. Karena para klien kami menjadi tumpuan frustasi para member lain karena frustasi pelaku utama belum diproses lebih lanjut sehingga mengkambinghitamkan dan menyasar klien kami sebagai reseller," tutur Sofyan.
Diwawancara terpisah, Dir Reskrimum Polda Jateng, Kombes Djuhandani Rahadjo Puro, mengatakan penipuan berkedok arisan online itu dilaporkan terjadi di beberapa daerah antara lain Salatiga, Wonogiri, Boyolali, Sragen, dan lainnya. Pihaknya berkoordinasi dengan tiap Polres untuk mengusut kasus ini.
Lihat juga video 'Kala Emak-emak di Blora Tertipu Arisan Bodong, Total Rugi Rp 43 M':