Seorang pria dibekuk jajaran Polres Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) atas dugaan penipuan. Mengaku sebagai dukun yang bisa menarik benda pusaka, pelaku memperdaya korbannya hingga mau menyerahkan uang ratusan juta rupiah.
Dukun palsu itu bernama Herman (40) warga Ciamis, Jawa Barat. Pelaku yang sudah beraksi sejak Agustus 2019 ini ditangkap di rumahnya di wilayah Ngemplak, Sleman, pada Selasa (21/9) malam. Korbannya adalah seorang warga Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo.
"Modus yang digunakan, yaitu tersangka mengaku bisa menarik benda pusaka berupa samurai rooll secara gaib dan korban disuruh membeli persyaratan ritual dengan cara mentransfer uang total Rp 580 juta," ungkap Kasubbag Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry, kepada wartawan Rabu (22/9/2021).ai roll yang diklaim bisa memperlancar rezeki. Syaratnya korban harus menyerahkan sejumlah uang sebagai syarat penarikan benda tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban, kata Jeffry, menyanggupi syarat tersebut dan menyerahkan uang dengan cara ditransfer secara bertahap.
"Setelah itu pelaku yang sudah pulang mengatakan kepada korban melalui telepon bahwa pelaku tidak boleh lagi datang ke rumah korban dengan alasan sebelum benda pusaka tersebut bisa keluar," ujarnya.
"Setelah itu pelaku selalu menghubungi korban untuk meminta uang guna membeli syarat berupa minyak untuk mengambil benda pusaka tersebut, sampai dengan kejadian tersebut dilaporkan pada tanggal 28 Agustus 2021 pelaku selalu meminta uang dengan alasan yang sama," sambungnya.
Jeffry menerangkan setelah mendapat laporan dari korban, pihaknya menerjunkan tim Buser untuk menyelidiki kasus itu. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di Ngemplak Sleman.
Dari penangkapan ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu lembar kain berwarna hitam berukuran 1,5x1,5 meter sebagai media ritual, 45 lembar bukti transfer dengan total Rp 112,2 juta, serta 27 lembar bukti transfer bank dengan total Rp 18,1 juta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku diduga melanggar pidana penipuan atau penggelapan dan akan disangkakan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," pungkas Jeffry.
Lihat juga video 'Nelayan di Mamuju Ditangkap, Modus Jadi Dukun yang Bisa Lancarkan Rezeki':