Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) masih bertahan di level 3. Namun ada kelonggaran aktivitas masyarakat, seperti uji coba anak usia 12 tahun ke bawah boleh masuk ke mal atau pusat perbelanjaan dengan pengawasan ketat dari orang tua.
"Sudah ada survei dari Kemenkes (Kementerian Kesehatan) sudah melakukan survei, pengecekan di lapangan. Hasilnya, hanya mal di Kota Yogyakarta yang memenuhi syarat untuk uji coba akses masuk anak usia 12 tahun ke bawah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji, saat ditemui di Kantor Gubernur DIY, Kompleks Kepatihan, Kemantren Danurejan, Yogyakarta, Selasa (21/9/2021).
Aji menjelaskan, keputusan pemberian kelonggaran akses masuk ke pusat perbelanjaan bagi anak usia 12 tahun ke bawah itu adalah keputusan pusat. Sedangkan untuk mal di Kabupaten Sleman belum memenuhi syarat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kabupaten Sleman dinilai belum memenuhi syarat. Jadi, belum ikut dalam uji coba saat ini," ujar Aji.
Aji memaparkan, mal atau pusat perbelanjaan di Kota Yogyakarta yaitu Malioboro Mall, Jogjatronik, Lippo Mall, dan Galeria Mall.
"Persyaratan utama harus tanggung jawab, mengikuti prosedur menggunakan masker. Orang tua harus bertanggung jawab kemungkinan terpapar," sebutnya.
Meski mendapatkan kelonggaran masuk mal, lanjut Aji, anak-anak ini hanya diperbolehkan makan dan belanja. Untuk pusat permainan di dalam mal, Aji meminta belum dibuka terlebih dahulu.
"Masih sangat riskan," katanya.
Aji menambahkan, saat ini baru kelonggaran akses ke mal saja yang diberikan pemerintah pusat. Meski pihaknya juga sudah mengajukan kelonggaran akses masuk bagi anak-anak usia 12 tahun ke bawah ke tempat wisata yang melakukan uji coba pembukaan.
"Saat ini yang mendapatkan kelonggaran (anak-anak usia 12 tahun ke bawah) baru mal," ujarnya.
Halaman selanjutnya, Inmendagri soal PPKM DIY level 3...