Ulah Juru Parkir 'Ngepruk' di Solo, Mobil Dikasih Karcis Truk

Round-Up

Ulah Juru Parkir 'Ngepruk' di Solo, Mobil Dikasih Karcis Truk

Ari Purnomo - detikNews
Selasa, 21 Sep 2021 08:48 WIB
Petugas Dishub Solo, Senin (20/9/2021).
Petugas Dishub Solo saat menelusuri jukir nakal yang diduga ngepruk pengendara mobil pakai karcis parkir bus, Senin 20/9/2021. (Foto: dok Dishub Solo)
Solo -

Tarif parkir ngepruk atau tidak sesuai dengan ketentuan kembali terjadi di Kota Solo dan viral di media sosial (medsos). Gibran berang melihat hal tersebut.

Adanya juru parkir (jukir) nakal tersebut ramai menjadi pembicaraan setelah salah satu korbannya menceritakan dirinya diberikan karcis parkir untuk bus sedang/truk sehingga harus membayar lebih mahal.

Kisah tidak mengenakan ini diunggah di medsos salah satunya oleh akun Instagram @Visitsurakarta. Di akun tersebut pengendara menunjukkan karcis yang diberikan bertuliskan bus sedang/truk dengan besaran tarif Rp 4 ribu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal pengendara mengaku memarkirkan mobil biasa, bukan bus sedang/truk seperti tertera di karcis yang dia terima. Meski keterangan tidak sesuai, pengendara itu mengaku tetap membayarnya dengan uang Rp 5 ribu dan ternyata dia tidak diberikan kembalian.

"Kami melakukan pengecekan di lapangan. Kenapa saya klarifikasi karena kadang yang disampaikan tidak sesuai dengan yang di lapangan," kata Kepala Dishub Kota Solo Hari Prihatno saat dimintai konfirmasi detikcom, Senin (20/9).

ADVERTISEMENT

Dari hasil penelusuran dan investigasi di lapangan petugas akhirnya menemukan jukir yang sesuai dengan laporan korban. Kabid Perparkiran Dishub Kota Solo Henry Satyanegara mengatakan, jukir tersebut biasa beroperasi di timur Alun-alun Utara.

"Di timur Alun-alun Utara didapati jukir yang sesuai dengan aduan korban. Menggunakan karcis parkir bus sedang," tuturnya.

Henry menyebut kartu tanda anggota anggota (KTA) jukir itu disita. Jukir itu juga diberi sanksi administratif.

"Sesuai Perda No. 1 Tahun 2013 bahwa sanksi administrasi diberikan peringatan 1, baru peringatan 2 dan peringatan 3. Apabila sudah 3 kali melakukan pelanggaran dalam tahun yang sama akan dilakukan pencabutan KTA," tegasnya.

Selanjutnya: berangnya Gibran...

Simak juga 'Kronologi Dua Juru Parkir Liar Aniaya Pasutri di Makassar':

[Gambas:Video 20detik]



Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka tidak menampik jika praktik parkir ngepruk masih terjadi di Solo. Dirinya bahkan sering mendapatkan aduan mengenai praktik ilegal tersebut.

"Banyak aduan yang seperti itu (tarif parkir tidak sesuai). Nanti tak cek lagi, tarif parkir liar, karcis mobil biasa dikasih untuk truk," kata Gibran kepada wartawan di Solo, Senin (20/9/2021).

Gibran juga sudah berkoordinasi dengan Dishub Solo agar kasus parkir ngepruk ini bisa segera ditangani. Selain itu, Gibran juga menyoroti karcis parkir mobil tapi diberi karcis truk.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Dishub, karcis truk itu liar harus sesuai dengan mobilnya masak numpak (naik) seperti ini (menunjuk mobil Innova miliknya) ini dikasih karcis truk ya ra cetha (tidak jelas)," tegas dia.

Seperti diketahui, tarif parkir di Kota Solo sudah diatur sesuai dengan zonanya masing-masing, yakni zona C, D dan zona E. Untuk zona C tarif parkir yang diterapkan sebesar Rp 2.000 untuk kendaraan roda dua. Sedangkan untuk roda empat sebesar Rp 3.000. Tarif ini berlaku progresif atau naik setiap satu jamnya.

Kemudian untuk tarif parkir di zona D sebesar Rp 1.500 untuk sepeda motor dan Rp 2.000 untuk mobil. Dan zona E tarifnya sebesar Rp 1.000 dan mobil sebesar Rp 1.500.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads