Penipu Berlian Palsu Beraksi di Bandara Yogya, Tergetkan Penumpang Pesawat

Penipu Berlian Palsu Beraksi di Bandara Yogya, Tergetkan Penumpang Pesawat

Jalu Rahman Dewantara - detikNews
Senin, 20 Sep 2021 14:10 WIB
Komplotan penipu penjual berlian palsu yang beraksi di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Senin (20/9/2021).
Komplotan penipu penjual berlian palsu yang beraksi di Yogyakarta International Airport (YIA), Kulon Progo, Senin (20/9/2021). (Foto: Jalu Rahman Dewantara/detikcom)
Kulon Progo -

Aksi penipuan dengan modus jual beli berlian palsu terjadi di bandara Yogyakarta, Yogyakarta International Airport (YIA), Kapanewon Temon, Kulon Progo. Para pelaku yang kini telah ditangkap Polres Kulon Progo, mengincar penumpang pesawat.

Aksi penipuan ini dilakukan oleh empat orang yaitu DWN (30), warga Klaten, Jawa Tengah; AS (46) warga Klaten, Jawa Tengah; PUR (50) warga Kediri, Jawa Timur dan RH (40) warga Jember, Jawa Timur. Dari 4 pelaku tersebut, 1 orang yakni RH masih dalam pengejaran polisi. Adapun tindak kejahatan itu dilakukan pada akhir Agustus 2021 lalu.

Dalam menjalankan aksinya keempat pelaku bekerjasama menipu Budi Wiyono (45) warga Kalimantan Timur. Budi merupakan salah satu penumpang pesawat di bandara YIA. Dari aksi tersebut pelaku berhasil menggondol uang sebesar Rp 6,1 juta milik korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Modusnya pelaku meminjam uang korban untuk digunakan membeli berlian. Untuk meyakinkan korban, pelaku menjanjikan akan mengganti uang korban sebanyak dua kali lipat dari nominal yang mereka pinjam. Selain itu pelaku juga memberikan berlian kepada korban, yang diketahui bahwa itu merupakan berlian palsu yang dibeli pelaku dari Pasar Klewer Solo, sebesar Rp 25 ribu," ungkap Kapolres Kulon Progo, AKBP Muharomah Fajarini, saat jumpa pers di kantornya, Senin (20/9/2021).

Muharomah mengatakan para pelaku ditangkap pada 9 September 2021. Dari tangan mereka polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya satu unit mobil, sebuah tas hitam yang digunakan untuk menyimpan 7 buah berlian palsu, dua berlian yang ditempatkan di dalam cangkang kerang, satu unit ponsel, dan uang sebesar Rp 998 ribu.

ADVERTISEMENT

"Terhadap para pelaku kita sangkakan pasal 378 juncto 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ucapnya.

Di lokasi yang sama, tersangka PUR kepada wartawan mengakui perbuatannya. Ia mengaku terpaksa melakukan aksi penipuan ini karena terdesak masalah ekonomi. Selama pandemi, PUR yang sebelumnya bekerja sebagai sopir travel itu menganggur.

"Saya terpaksa begini buat nyambung hidup, saat pandemi saya nggak ada kerjaan, dulunya sopir travel," ucapnya.

PUR mengungkapkan tiga pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi kejahatan ini juga mengalami nasib serupa. Sehingga mereka nekat melakukan aksi penipuan ini.

Adapun dalam menjalankan aksinya, PUR mengaku sengaja menyasar para penumpang pesawat karena menurutnya pengguna transportasi udara itu memiliki banyak uang. Dalam aksi ini, PUR bertugas sebagai otak kejahatan dan membentuk koordinasi dengan para pelaku lainnya.

"Untuk kejahatan seperti ini saya baru sekali melakukan, itu pun karena saya terhimpit masalah ekonomi," akunya.

(sip/ams)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads