Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menambahkan, saat dimintai keterangan, AK mengakui telah mengeluarkan uang mahar hingga senilai Rp 22 juta. Uang mahar itu diberikan kepada Badriyah yang kemudian diserahkan kepada Sucipto.
"Jadi pada awal pernikahan antara tersangka Badriyah dengan korban AK, menyebut kalau telah mengeluarkan uang senilai Rp 22 juta. Uang mahar begitu. Yang kemudian, dari uang itu lah yang digunakan Sucipto membayar utangnya," jelas Hery saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hery menjelaskan, selain uang senilai Rp 22 juta tersebut, Badriyah juga mendapatkan uang jatah dari AK senilai Rp 450 ribu per minggu. Uang itu kemudian diberikan kepada Sucipto untuk kebutuhan sehari-hari.
"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," terangnya.
Selain faktor ekonomi, muncul pengakuan jika Badriyah merasa kurang puas dengan Sucipto. Meski begitu, Badriyah tetap mempertahankan ikatan perkawinan dengan Sucipto.
"Jadi selain faktor ekonomi, ternyata sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Namun dengan tidak meninggalkan sang suami tersebut. Terjadilah hal seperti itu. Pengakuan korban yang dinikahi oleh Badriyah ini juga merujuk kepada hal tersebut," tuturnya.
Kini, pasutri Sucipto dan Badriyah dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP dengan hukuman penjara 6 tahun.
Selanjutnya, pengakuan korban SC yang identitasnya dibajak pelaku...
Simak Video: Setop Sebut Rumah Kami Kampung Janda