Sepasang suami istri di Rembang, Jawa Tengah, Sucipto (44) dan Badriyah (36) ditangkap polisi karena pemalsuan dokumen. Dokumen itu dipalsukan demi Badriyah bisa menikah dengan pria lain dengan status lajang.
Sejumlah fakta muncul dalam kasus tersebut, di antaranya:
1. Tersangka Perangkat Desa-Kepsek
Sucipto diketahui merupakan sebagai perangkat Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem. Sedangkan Badriyah merupakan kepala salah satu tempat pendidikan anak usia dini (PAUD) di desa setempat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka Sucipto bertugas sebagai perangkat Desa Sendangasri Kecamatan Lasem, Rembang. Sementara istrinya, Badriyah, kepala PAUD yang ada di desa setempat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan dalam konferensi pers di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).
2. Cari Kenalan di MiChat
Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan menjelaskan, awalnya Badriyah dan Sucipto sepakat untuk mempromosikan Badriyah melalui pesan Michat, karena kondisi perekonomian yang kian menurun. Hingga akhirnya berkenalan dengan AK dan berlanjut berpacaran.
"Untuk mencukupi kekurangan ekonomi tersebut Badriyah mengambil jalan pintas untuk menjual diri dengan cara mencari sasaran laki-laki yang mau diajak menikah di Aplikasi MiChat. Lalu Badriyah berkenalan dengan AK," jelasnya.
3. Pacaran Selama 2 Minggu
Dalam perkenalan tersebut, Badriyah mengaku bahwa dirinya masih berstatus lajang. Hingga akhirnya Badriyah bertukar nomor Whatsapp dengan AK, kemudian dilanjutkan kopi darat.
"Badriyah mengaku masih perawan. Karena kedua orang tersebut sudah saling cocok kemudian kedua orang tersebut berpacaran selama dua minggu. Dan AK mengajak untuk menikah secara resmi," terangnya.
4. Manfaatkan Jabatan
Kasatreskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menjelaskan, modus yang digunakan agar Badriyah bisa menikah dengan AK, yakni dengan menggunakan identitas SC dalam pengurusan berkas pernikahan di KUA Lasem.
"Badriyah menggunakan identitas milik SC untuk menikah dengan AK. Karena Badriyah adalah kepala PAUD, sehingga mudah untuk meminta identitas SC yang merupakan guru di PAUD setempat," papar Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo kepada wartawan, Senin (13/9/2021).
Usai mendapatkan identitas SC, proses mengurus pernikahan dengan mudah dilakukan oleh Sucipto. Sucipto menggunakan wewenangnya sebagai perangkat desa untuk memalsukan dokumen untuk istrinya itu.
"Ngurus surat-suratnya langsung dilakukan oleh Sucipto karena perangkat. Sampai masuk ke KUA, dan lain sebagainya bisa dilakukannya, bahkan akta nikah juga akhirnya bisa didapat, dan sah. Jadi Bariyah itu menikah lagi dengan AK dengan menggunakan identitas SC," terangnya.
Selanjutnya: terungkap gegara ini...
Simak juga 'Kominfo Blokir Situs PeduliLindungi Palsu':