Tipu-tipu Suami Nikahkan Istri Lagi di Rembang Raup Mahar Puluhan Juta

Tipu-tipu Suami Nikahkan Istri Lagi di Rembang Raup Mahar Puluhan Juta

Arif Syaefudin - detikNews
Selasa, 14 Sep 2021 20:12 WIB
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan pernikahan, Senin (13/9/2021).
Pasutri di Rembang ditangkap terkait dugaan pemalsuan pernikahan, Senin (13/9/2021). Foto: Arif Syaefudin/detikcom
Rembang -

Pasangan suami istri (pasutri) di Rembang, Sucipto (46) dan Badriyah (36), nekat memalsukan dokumen agar Badriyah bisa menikah lagi dengan seorang perjaka berinisial AK. Aksi tipu-tipu pasutri ini sukses meraup puluhan juta rupiah.

Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Hery Dwi Utomo menyebut korban mengakui telah mengeluarkan uang mahar hingga senilai Rp 22 juta. Uang mahar itu diberikan kepada Badriyah, yang ternyata diserahkan kepada Sucipto.

"Jadi pada awal pernikahan antara tersangka Badriyah dengan korban AK, menyebut kalau telah mengeluarkan uang senilai Rp 22 juta. Uang mahar begitu. Yang kemudian, dari uang itu lah yang digunakan Sucipto membayar utangnya," jelas Hery saat ditemui di kantornya, Selasa (14/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hery menerangkan selain uang Rp 22 juta tersebut, Badriyah juga mendapatkan uang dari korban AK senilai Rp 450 ribu per minggu. Oleh Badriyah uang itu kemudian diserahkan ke Sucipto untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Selama pernikahan tersebut Badriyah mendapatkan uang kebutuhan dari setiap minggunya sebesar Rp 450 ribu. Lalu uang tersebut oleh Badriyah diberikan kepada Sucipto," terangnya.

ADVERTISEMENT

Aksi tipu-tipu pasutri itu terungkap saat wanita yang identitasnya dipakai Badriyah hendak menikah di KUA. Di KUA, wanita berinisial SC itu tercatat sudah menikah dengan pria inisial AK. Padahal, SC belum pernah menikah.

Dari keterangannya kepada polisi, aksi tipu-tipu ini dilakukan pasutri itu tak hanya karena faktor ekonomi. Muncul pengakuan bila Badriyah juga merasa kurang puas dengan suaminya Sucipto, tapi memilih tetap mempertahankan ikatan perkawinannya.

"Jadi selain faktor ekonomi, ternyata sang istri ini merasa tidak puas dengan suaminya. Namun dengan tidak meninggalkan sang suami tersebut. Terjadilah hal seperti itu. Pengakuan korban yang dinikahi oleh Badriyah ini juga merujuk kepada hal tersebut," tutur Hery.

Kini, Sucipto dan BadriyahRembang telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan hukuman penjara 6 tahun.

Lihat juga Video: Bukan Main! Bujang di Sumsel Nikahi Dua Gadis Sekaligus

[Gambas:Video 20detik]



(ams/rih)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads